SUARA CIREBON – Pemerintah Kabupaten Cirebon tengah menyiapkan aturan baru untuk membatasi jarak antara pasar rakyat dan toko modern. Melalui Peraturan Bupati (Perbup) yang sedang disusun, toko swalayan dan pasar modern nantinya direncanakan wajib berjarak minimal 500 meter dari pasar rakyat.
Regulasi tersebut disiapkan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Cirebon sebagai upaya menata pertumbuhan toko modern sekaligus melindungi keberlangsungan pasar rakyat dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kepala Bidang Sarana dan Pelaku Distribusi Disperdagin Kabupaten Cirebon, Teguh Mulyono, mengatakan penyusunan Perbup tersebut mengacu pada hasil kajian yang dilakukan bersama akademisi pada 2025.
Saat ini, rancangan regulasi tersebut telah masuk ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon untuk proses lebih lanjut.
“Perbup itu nanti mengatur tata kelola pasar tradisional, pasar modern maupun toko swalayan,” kata Teguh, Kamis, 27 Agustus 2026.
Menurut Teguh, hasil kajian menunjukkan jarak ideal antara pasar rakyat dan pasar modern berada di kisaran lebih dari 400 meter. Pemkab Cirebon kemudian berencana menetapkan batas minimal tersebut menjadi 500 meter.
Namun, aturan itu tidak akan berlaku surut. Toko modern maupun swalayan yang telah berdiri sebelum Perbup ditetapkan tidak akan otomatis ditutup atau dipindahkan meski lokasinya berada kurang dari 500 meter dari pasar rakyat.
“Kalau sebelum Perbup keluar sudah ada pasar modern atau toko swalayan yang berdiri, itu tidak bisa diganggu-gugat. Perbup tidak berlaku mundur,” jelasnya.
Ketentuan tersebut nantinya akan diberlakukan terhadap pendirian toko modern setelah Perbup resmi ditetapkan. Pemerintah daerah juga akan memperketat pengawasan terhadap lokasi dan proses perizinan usaha.
Tantangan dalam pengendalian toko modern, kata Teguh, muncul karena sistem perizinan kini banyak dilakukan melalui Online Single Submission (OSS). Karena itu, pemerintah daerah harus memastikan setiap lokasi usaha yang diajukan tetap sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
Saat ini, sekitar 470 toko modern dan pasar swalayan telah beroperasi di Kabupaten Cirebon. Jumlah tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah daerah mempercepat penyusunan regulasi sebagai payung hukum untuk mengendalikan pertumbuhan toko modern.
Teguh menegaskan, pembatasan jarak bukan dimaksudkan untuk menghambat investasi. Kebijakan tersebut justru diarahkan untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat serta memberikan perlindungan kepada pasar rakyat dan UMKM.
“Tujuannya supaya melindungi pasar tradisional dan masyarakat, utamanya UMKM,” katanya.
Menurutnya, toko modern memiliki kekuatan modal yang lebih besar serta menawarkan fasilitas dan kenyamanan yang dapat menarik konsumen. Jika keberadaannya terlalu dekat dengan pasar rakyat atau usaha kecil, kondisi tersebut dikhawatirkan meningkatkan tekanan persaingan terhadap pelaku ekonomi lokal.
“Lokasi toko modern yang terlalu dekat tentu bisa berdampak terhadap pasar tradisional dan UMKM,” ujarnya.
Sebaliknya, keberadaan warung dan UMKM di kawasan permukiman diharapkan tetap memiliki ruang untuk berkembang dan menjadi pilihan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Potensi ekonomi Kabupaten Cirebon masih sangat besar. Karena itu, pasar modern perlu ditata sejak awal supaya ke depannya tidak semrawut. Jadi harus ada aturan dan payung hukumnya,” kata Teguh.
Setelah proses penyusunan dan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat rampung, Perbup tersebut akan disosialisasikan kepada masyarakat dan pelaku usaha sebelum diberlakukan.
“Kita ingin secepatnya karena Perbup ini masih harus melalui konsultasi dengan biro di provinsi,” paparnya.
Disperdagin berharap regulasi tersebut dapat menjadi instrumen untuk mengendalikan pertumbuhan toko modern tanpa mematikan investasi, sekaligus memastikan pasar rakyat dan UMKM tetap memiliki ruang untuk tumbuh sebagai penggerak ekonomi masyarakat.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















