SUARA CIREBON – Pemerintah Desa (Pemdes) Pegagan Lor, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, meminta kejelasan dan penyelesaian legalitas Tanah Kas Desa (TKD) yang digunakan untuk pembangunan dan pengembangan SMAN 1 Kapetakan. Status administrasi pemanfaatan lahan tersebut dinilai perlu segera dituntaskan untuk menghindari persoalan hukum maupun aset di kemudian hari.
Kuwu Pegagan Lor, Ryan Wahyu Ramadhan, mengatakan lahan tersebut mulai digunakan untuk kepentingan sekolah sekitar tahun 2017. Namun hingga kini, status administrasi pemanfaatannya dinilai belum sepenuhnya jelas.
Pemerintah desa, kata Ryan, tidak mempermasalahkan keberadaan maupun aktivitas pendidikan yang berlangsung di SMA Negeri 1 Kapetakan. Namun, desa berkepentingan memastikan seluruh aset yang dimiliki tercatat dan memiliki dasar hukum yang jelas.

“Kami ingin semuanya tertib administrasi, jangan sampai di kemudian hari muncul persoalan karena status lahan belum jelas,” ujarnya, Senin, 31 Agustus 2026.
Pembangunan sekolah bermula saat kewenangan pendidikan menengah masih berada di bawah Pemerintah Kabupaten Cirebon. Setelah itu, pengelolaan SMA beralih menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Meski lahan tersebut diketahui merupakan aset desa, hingga saat ini Pemerintah Desa Pegagan Lor mengaku belum memperoleh kepastian mengenai luas lahan yang digunakan sekolah. Data yang dimiliki menunjukkan luas sekitar satu hektare, tetapi terdapat sejumlah dokumen dan hasil pengukuran yang berbeda.
Selain itu, di kawasan yang sama terdapat tanah bengkok perangkat desa serta saluran irigasi pertanian. Keberadaan seluruh aset tersebut dinilai perlu dipastikan kembali dalam proses inventarisasi.
Kejelasan status lahan menjadi penting karena Pemerintah Desa Pegagan Lor tengah melakukan pendataan dan penataan aset desa, termasuk untuk mendukung program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Sebelum dimanfaatkan untuk pembangunan sekolah, lahan tersebut diketahui merupakan area terbuka yang sering digunakan masyarakat sebagai lapangan sepak bola dan ruang aktivitas warga.
Pemerintah desa juga memperoleh informasi mengenai kemungkinan adanya skema tukar guling lahan pada masa lalu. Namun hingga kini, belum ditemukan dokumen resmi yang dapat menjelaskan hal tersebut.
Sementara itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pegagan Lor, Sugeng Priyatna, menilai inventarisasi aset desa harus segera diselesaikan untuk menghindari ketidakjelasan kepemilikan aset yang berpotensi merugikan desa.
BPD berencana mendorong penyusunan Peraturan Desa (Perdes) tentang pengelolaan aset sebagai dasar hukum pendataan dan penataan seluruh aset milik desa.
“Aset desa harus memiliki status yang jelas karena berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan potensi pendapatan desa,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala SMA Negeri 1 Kapetakan, Sofian Hadi, mengakui lahan yang digunakan sekolah merupakan Tanah Kas Desa milik Pemerintah Desa Pegagan Lor. Namun, sejumlah dokumen administrasi dan legalitas masih dalam proses penyelesaian.
Pihak sekolah bersama Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah X Jawa Barat telah melakukan koordinasi dengan pemerintah desa dan BPD untuk mencari solusi yang dapat diterima semua pihak.
Salah satu opsi yang saat ini dibahas adalah perubahan status pemanfaatan lahan dari sistem pinjam pakai menjadi skema sewa sesuai ketentuan yang berlaku bagi aset desa.
“Karena ini tanah kas desa, salah satu opsi yang dibahas adalah sewa lahan. Selama ini penggunaannya menggunakan sistem pinjam pakai,” ungkapnya.
Di atas lahan seluas lebih dari satu hektare tersebut kini telah berdiri berbagai fasilitas pendidikan, mulai dari tujuh ruang kelas, tiga laboratorium, ruang guru, ruang administrasi hingga fasilitas sanitasi.
Selain persoalan legalitas, pihak sekolah juga menyoroti adanya keluhan mengenai saluran irigasi pertanian yang diduga terdampak pembangunan kawasan sekolah. Berdasarkan data yang dipelajari, terdapat saluran air yang sebelumnya berada di lokasi tersebut.
Persoalan tersebut akan menjadi bagian dari pembahasan bersama, termasuk kemungkinan penyesuaian site plan sekolah agar tidak menimbulkan dampak terhadap kebutuhan irigasi warga.
Penyelesaian status lahan dinilai menjadi kebutuhan mendesak karena legalitas aset merupakan syarat utama untuk memperoleh bantuan pembangunan dan rehabilitasi sarana pendidikan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Legalitas tanah harus clear and clean, ini menjadi syarat agar sekolah bisa memperoleh bantuan pembangunan dari provinsi,” katanya.
Pihak sekolah berharap koordinasi antara Pemerintah Desa Pegagan Lor, BPD, KCD Pendidikan dan Dinas Pendidikan Jawa Barat dapat menghasilkan penyelesaian komprehensif. Dengan demikian, status pemanfaatan lahan menjadi jelas dan pengembangan sekolah dapat berjalan tanpa hambatan di masa mendatang.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















