SUARA CIREBON – Pelarian S, pria yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan seorang perempuan di sebuah hotel di Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, berakhir di Kabupaten Pangandaran.
Polisi menangkap S kurang dari 24 jam setelah korban ditemukan meninggal dunia di kamar hotel, Senin, 21 September 2026.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait penemuan jasad perempuan di salah satu hotel di wilayah Kesambi.
“Belum sampai 1×24 jam sejak dilaporkan, kami berhasil mengungkap perkara tersebut,” kata Bimantoro, Selasa, 22 September 2026.
Setelah menerima laporan, penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota langsung melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap pihak yang diduga berkaitan dengan kematian korban.
Hasil penyelidikan mengarah kepada S yang diketahui merupakan mantan suami korban. Polisi kemudian melacak keberadaan S hingga ke wilayah Pangandaran dan menangkapnya di tempat kerabatnya.
Bimantoro mengatakan, S sehari-hari bekerja sebagai buruh harian dan merupakan warga Kabupaten Cirebon, sama seperti korban.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, polisi menduga kasus tersebut dipicu kecemburuan. S diduga emosi setelah mengetahui korban melakukan panggilan video dengan pria lain.
“Motif dari tersangka ini cemburu kepada korban,” ujar Bimantoro.
Polisi menduga S melakukan kekerasan terhadap korban sebelum korban meninggal dunia. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan autopsi, korban mengalami mati lemas serta patah tulang pada bagian leher.
“Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami mati lemas akibat kekurangan napas dan patah tulang pada bagian leher,” katanya.
Dalam penyelidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman kamera pengawas (CCTV) dan bukti transaksi hotel. Dari bukti tersebut, korban dan S diketahui sama-sama menyewa kamar hotel di wilayah Kesambi sebelum kejadian.
Kapolres mengatakan penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa serta barang bukti yang ditemukan untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.
Atas perkara tersebut, S dijerat Pasal 458 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Pasal yang kami sangkakan adalah Pasal 458 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















