SUARA CIREBON – Kekhawatiran kehilangan bantuan sosial (bansos) membuat sejumlah warga Kota Cirebon berbondong-bondong mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk mengubah status pekerjaan dalam dokumen kependudukan.
Lonjakan permohonan perubahan data terjadi sejak awal pekan. Sebagian warga mengubah status pekerjaan di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) karena meyakini perubahan tersebut dapat memengaruhi status desil kesejahteraan mereka sebagai penerima bantuan sosial.
Kepala Disdukcapil Kota Cirebon, Andi Armawan, membenarkan adanya peningkatan jumlah warga yang mengajukan perubahan status pekerjaan.
“Dari Senin kemarin kantor ramai. Warga banyak yang meminta perubahan status pekerjaan. Banyak yang dari ibu rumah tangga berubah menjadi buruh harian lepas, dari wiraswasta menjadi buruh harian lepas,” ujar Andi, Rabu, 2 September 2026.
Menurut Andi, saat ditanya alasan perubahan data tersebut, sejumlah warga mengaku ingin mengubah status desil kesejahteraan mereka agar tetap berpeluang mendapatkan bantuan sosial.
“Mereka tujuannya mau merubah desil. Katanya dari desil 2 menjadi desil 6 atau 7,” ungkapnya.
Namun, Andi menegaskan Disdukcapil tidak memiliki kewenangan untuk menentukan maupun mengubah klasifikasi desil penerima bantuan sosial.
Ia mengatakan, data kependudukan memang menjadi salah satu basis data pemerintah. Namun, pengelolaan dan penetapan status kesejahteraan untuk program bantuan sosial berada di sektor dan instansi yang berwenang.
“Semua data memang bermula dari data dari kami di kependudukan, tapi untuk sektor sosial itu bukan di kami,” tegasnya.
Meski demikian, Disdukcapil tetap wajib melayani masyarakat yang mengajukan pemutakhiran data kependudukan selama perubahan tersebut memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku.
“Kami merubah data di KTP dan KK itu hak yang tidak bisa kita tolak dan tidak bisa kami batasi apapun alasannya. Selama persyaratan lengkap, kita layani,” katanya.
Fenomena tersebut menunjukkan masih adanya kebingungan di masyarakat terkait mekanisme pemutakhiran data dan penentuan status kesejahteraan penerima bantuan sosial.
Disdukcapil pun mengingatkan masyarakat agar tidak salah memahami bahwa perubahan status pekerjaan pada KTP atau KK secara otomatis dapat mengubah klasifikasi desil maupun menjamin seseorang menjadi penerima bansos.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















