SUARA CIREBON – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon tahun ini melakukan pemeliharaan fasilitas umum dan fasilitas sosial di enam kawasan perumahan yang asetnya telah diserahterimakan kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Kepala Bidang Perumahan DPKPP Kabupaten Cirebon, Yayan Suratman, mengatakan pemeliharaan tersebut merupakan tanggung jawab pemerintah daerah setelah aset perumahan resmi diserahterimakan.
Pemeliharaan meliputi perbaikan drainase, jalan lingkungan perumahan dan paving block. Anggaran yang disiapkan rata-rata sekitar Rp100 juta untuk setiap kawasan.
“Tiga perumahan sudah kita lakukan pemeliharaan, seperti drainase, jalan perumahan, dan paving block. Tinggal menunggu tiga perumahan berikutnya,” ujar Yayan, Jumat, 4 September 2026.
Menurutnya, pemeliharaan terhadap tiga perumahan lainnya akan dilakukan setelah proses persiapan selesai.
Di sisi lain, jumlah perumahan yang tercatat dalam data DPKPP mencapai sekitar 624 kawasan. Dari jumlah tersebut, baru sekitar 110 perumahan yang telah menyerahkan aset kepada Pemkab Cirebon.
Artinya, masih terdapat sekitar 514 perumahan yang belum menyerahkan asetnya kepada pemerintah daerah.
Yayan mengakui data tersebut masih perlu diverifikasi untuk memastikan jumlah dan kondisi perumahan yang sebenarnya di Kabupaten Cirebon.
“Kita belum yakin dengan jumlah perumahan yang sebenarnya ada di Kabupaten Cirebon. Karena itu, tahun depan kami merencanakan pengecekan ulang data perumahan, baik jumlah maupun kondisinya,” katanya.
Ia menjelaskan, data yang selama ini digunakan DPKPP berasal dari pendataan lama dengan mengacu pada berbagai sumber, termasuk dokumen perizinan dan hasil bimbingan teknis.
Namun, tidak seluruh dokumen pendukung masih tersedia di DPKPP sehingga diperlukan pemutakhiran data secara menyeluruh.
Selain melakukan verifikasi data, DPKPP juga akan memperketat proses penerimaan aset perumahan dari pengembang.
Yayan menegaskan, apabila pengembang masih ada dan memiliki kewajiban yang belum diselesaikan, tanggung jawab tersebut tetap berada pada pihak pengembang.
“Kalau pengembang masih ada dan belum memenuhi kewajibannya, itu tetap menjadi tanggung jawab pengembang. Kita harus lebih selektif agar aset yang diterima benar-benar siap menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” tandasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















