SUARA CIREBON – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon Hendra Nirmala meminta para camat memperkuat fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan desa.
Hingga September 2026, sebanyak 332 desa di Kabupaten Cirebon tercatat belum mencairkan Alokasi Dana Desa (ADD).
Hendra menyampaikan hal tersebut saat memimpin rapat koordinasi (rakor) bersama para camat di Ruang Paseban, Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Cirebon, Selasa, 8 September 2026.
Dari total desa di Kabupaten Cirebon, baru 77 desa yang telah mencairkan ADD. Padahal, anggaran tersebut berkaitan dengan operasional pemerintahan desa, insentif pemerintahan desa, lembaga kemasyarakatan desa, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Untuk ADD yang operasional, insentif pemerintahan desa, lembaga kemasyarakatan desa dan BPD, baru 77 desa yang cair. Ini memprihatinkan, jadi masih ada 332 desa yang belum cair,” kata Hendra.
Selain ADD, pencairan Dana Desa juga masih menjadi perhatian. Hendra menyebut sekitar 240 desa belum melakukan pencairan.
Menurutnya, keterlambatan pencairan disebabkan berbagai kendala, mulai dari persoalan administrasi hingga penyelesaian surat pertanggungjawaban (SPJ).
“Kendalanya macam-macam, ada yang SPJ dan persoalan administrasi lainnya. Intinya perlu penguatan camat untuk memfasilitasi pemerintah desa,” tegasnya.
Hendra meminta camat tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi aktif memfasilitasi pemerintah desa agar berbagai kendala pencairan segera diselesaikan.
Data PJU Dishub dan PLN Berbeda 30 Ribu Titik
Dalam rakor tersebut, Hendra juga meminta para camat membantu melakukan pendataan faktual penerangan jalan umum (PJU) di wilayah masing-masing.
Langkah tersebut diperlukan untuk menyelesaikan perbedaan data antara Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Perhubungan (Dishub) dengan PLN.
Berdasarkan data PLN, terdapat sekitar 66.000 titik PJU di Kabupaten Cirebon. Sementara data yang dimiliki Dishub hanya mencatat lebih dari 30.000 titik.
“Jadi ada disparitas antara jumlah titik PJU versi PLN dengan versi pemerintah kabupaten, dalam hal ini Dishub,” jelas Hendra.
Menurutnya, perbedaan data tersebut tidak bisa dibiarkan karena berkaitan langsung dengan beban pembayaran listrik PJU yang ditanggung pemerintah daerah.
Dari data yang ada, sekitar 8.000 titik PJU milik Pemkab Cirebon disebut belum dilakukan meterisasi. Sementara PJU yang belum menggunakan meterisasi masih dikenakan pembayaran dengan sistem flat, baik dalam kondisi menyala maupun tidak.
“Kalau versi PLN 66.000 dikurangi yang sudah meterisasi, masih sekitar 58.000 titik yang sistemnya flat. Hidup atau mati tetap harus bayar. Ini menjadi beban kita,” tandasnya.
Karena itu, camat diminta berkoordinasi dengan para kuwu untuk melakukan pendataan faktual PJU di wilayah masing-masing. Data tersebut nantinya menjadi dasar untuk memastikan jumlah titik PJU sekaligus memperjelas beban pembayaran listrik pemerintah daerah.
Evaluasi Bank Sampah dan TPS3R
Persoalan pengelolaan sampah juga menjadi agenda rakor. Hendra meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengevaluasi keberadaan bank sampah dan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah.
Menurut Hendra, masih terdapat fasilitas pengelolaan sampah di desa yang tidak beroperasi meski telah dibangun menggunakan anggaran pemerintah.
“Ini sayang sekali. Aset sudah dibangun dengan anggaran, tetapi tidak dimanfaatkan. Padahal manfaatnya luar biasa,” ujarnya.
DLH diminta mengidentifikasi penyebab fasilitas tersebut tidak berjalan, termasuk persoalan sumber daya manusia, biaya operasional, serta dukungan anggaran dari pemerintah desa.
Hendra menilai optimalisasi bank sampah dan TPS3R dapat menjadi salah satu upaya mengurangi volume sampah yang masuk ke tempat pembuangan akhir.
“Harapannya fasilitas yang sudah ada ini bisa kembali beroperasi sehingga membantu mengurangi sampah,” katanya.
Selain mengoptimalkan fasilitas yang sudah ada, Pemkab Cirebon menyiapkan program Kampung Bersih dengan alokasi anggaran sekitar Rp1 miliar pada tahun ini.
Program tersebut diarahkan untuk mendukung penanganan sampah di tingkat kecamatan dan desa. Camat nantinya dapat menentukan lokasi dan jenis kegiatan sesuai kebutuhan wilayah, seperti budidaya maggot, pembuatan biopori, maupun kegiatan pengelolaan sampah lainnya.
“Silakan camat bermusyawarah, kira-kira anggarannya akan digunakan untuk kegiatan apa,” terang Hendra.
Ia menegaskan, program Kampung Bersih diharapkan tidak berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi menghasilkan pola pengelolaan sampah yang dapat berjalan berkelanjutan di tingkat masyarakat.
Rakor tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Cirebon memperkuat koordinasi antara kecamatan, pemerintah desa, dan perangkat daerah dalam menindaklanjuti persoalan pemerintahan, infrastruktur, hingga lingkungan.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















