SUARA CIREBON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon memastikan operasional dan pelayanan Perumda Air Minum Tirta Jati tetap berjalan meski masa jabatan seluruh anggota direksi perusahaan daerah tersebut telah berakhir pada 27 Agustus 2026.
Masa jabatan Hendra Chandra Saputra sebagai Direktur Umum yang sebelumnya merangkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama, serta M Irsyad sebagai Direktur Teknik, berakhir pada tanggal tersebut.
Di tengah kekosongan seluruh jabatan direksi, pelaksanaan tugas pengurusan perusahaan untuk sementara dijalankan Dewan Pengawas sesuai mekanisme yang diatur dalam Pasal 71 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon, Dadang Priyono, mengatakan kondisi tersebut tidak mengganggu operasional maupun pelayanan air minum kepada masyarakat.
“Berakhirnya masa jabatan Direksi ini merupakan bagian dari tata kelola BUMD dan tidak berdampak pada terhentinya operasional maupun pelayanan air minum kepada masyarakat,” kata Dadang, Selasa, 8 September 2026.
Menurutnya, PP Nomor 54 Tahun 2017 telah mengatur mekanisme ketika seluruh jabatan direksi mengalami kekosongan. Dalam kondisi tersebut, Dewan Pengawas atau Komisaris dapat melaksanakan tugas pengurusan perusahaan sampai ditetapkannya direksi definitif.
Dewan Pengawas juga dapat menunjuk pejabat internal perusahaan untuk membantu menjalankan tugas direksi dalam batas waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Dadang menegaskan, mekanisme tersebut bukan merupakan rangkap jabatan, melainkan pelaksanaan mandat sementara yang diberikan regulasi untuk memastikan perusahaan tetap berjalan selama proses pengisian jabatan.
“Mekanisme ini merupakan instrumen hukum agar pelayanan publik tidak terganggu selama proses pengisian jabatan berlangsung. Karenanya, perbedaan antara jabatan definitif dan tugas sementara harus dipahami,” ujarnya.
Untuk memastikan proses transisi berjalan, Bupati Cirebon H Imron sebelumnya menunjuk Nanan Abdul Manan sebagai Plt Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Jati. Penunjukan tersebut berlaku hingga 16 September 2026.
Di sisi lain, Pemkab Cirebon saat ini tengah menjalankan proses seleksi calon Direksi dan Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Jati. Seleksi dilakukan untuk mendapatkan figur yang dinilai memiliki kompetensi, integritas, dan kemampuan manajerial dalam mengelola perusahaan daerah.
Dadang mengatakan proses seleksi dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia memastikan dinamika pergantian kepemimpinan tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Mekanisme transisi ditempuh untuk menjaga kesinambungan pengelolaan perusahaan sembari menunggu penetapan jajaran direksi dan Dewan Pengawas definitif.
“Pemkab memastikan PDAM Tirta Jati tetap berjalan normal sampai proses seleksi dan pengangkatan Direksi serta Dewan Pengawas definitif selesai dilaksanakan,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















