SUARA CIREBON – Tim Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat melakukan monitoring dan evaluasi penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Cirebon, Selasa, 8 September 2026.
Monitoring dilakukan untuk melihat sejauh mana penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 11 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang telah berlaku sejak tahun lalu.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon, Hj Eni Suhaeni, mengatakan monitoring tersebut menyasar tujuh tatanan yang telah ditetapkan dalam penerapan KTR.
“Kabupaten Cirebon sudah punya Perda KTR sejak tahun 2025, tepatnya Perda Nomor 11 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Perda kita mengikuti aturan di atasnya, yaitu Peraturan Pemerintah terkait KTR. Jawa Barat juga sudah punya,” ujar Eni.
Tujuh tatanan yang menjadi sasaran implementasi KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, rumah ibadah, tempat bermain anak, tempat umum, transportasi umum, serta tempat-tempat lainnya sesuai ketentuan.
Pada hari pertama monitoring, petugas mengambil sampel di empat lokasi, yakni Masjid Agung Sumber, Puskesmas Karangsari, Taman Tralala di Kecamatan Dukupuntang, serta SMPN 2 Palimanan.
Menurut Eni, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah indikator penerapan KTR. Di antaranya keberadaan tanda atau spanduk larangan merokok, tidak ditemukannya puntung rokok, serta tidak adanya bau asap rokok di kawasan yang diperiksa.
“Ada spanduknya. Semua tatanan yang kita datangi hari ini semuanya ada spanduk Kawasan Tanpa Rokok, ada spanduk dilarang merokok di sini,” terangnya.
Eni menegaskan, Perda KTR bukan berarti melarang masyarakat merokok secara keseluruhan. Aturan tersebut mengatur kawasan tertentu agar terbebas dari aktivitas merokok demi melindungi masyarakat dari paparan asap rokok.
Untuk fasilitas pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, rumah ibadah, dan tempat bermain anak, tidak diperbolehkan menyediakan tempat khusus untuk merokok.
Selain larangan merokok, Perda KTR juga mengatur keberadaan iklan dan penjualan produk tembakau di sekitar kawasan tertentu. Iklan rokok diatur agar berjarak 200 meter dari tempat bermain anak. Sementara penjualan rokok juga dibatasi pada radius tertentu dari sekolah dan tempat bermain anak.
“Kalau menjual rokok juga tidak boleh diketeng,” tegas Eni.
Sementara untuk tempat umum seperti mal dan hotel, masih dimungkinkan adanya tempat khusus merokok sesuai ketentuan. Artinya, penerapan KTR tidak serta-merta berarti seluruh area tempat umum harus bebas dari tempat khusus merokok.
“Jadi bukan sama sekali tidak boleh. Hanya saja, selain tujuh tatanan itu, ada juga aturan yang mengatur radius berapa meter penjual rokok atau iklan rokok itu boleh berada di sekitar tatanan itu,” jelasnya.
Monitoring dan evaluasi tersebut akan dilanjutkan pada hari kedua dengan menyasar sejumlah lokasi sampel lainnya, yakni Hotel Patra, PO Sahabat, serta Desa Panongan yang tengah menyiapkan Peraturan Desa (Perdes) tentang kawasan bebas rokok.
Eni mengatakan, Pemkab Cirebon juga tengah menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan pelaksana untuk memperkuat implementasi KTR di daerah.
“Kabupaten Cirebon sendiri saat ini sedang menyusun Peraturan Bupati tentang implementasi KTR,” ungkapnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















