SUARA CIREBON – Menteri Agama (Menag) RI, Nasaruddin Umar, menilai tingginya angka perceraian di Indonesia telah berkembang menjadi persoalan sosial. Karena itu, penghulu diminta tidak hanya menjalankan fungsi administratif pernikahan, tetapi juga aktif membina dan memberikan penyuluhan kepada pasangan suami istri.
Hal tersebut disampaikan Nasaruddin saat membuka National Symposium of Penghulu and Ulama (NASUHA) 2026 di Pondok Buntet Pesantren, Kabupaten Cirebon, Rabu, 9 September 2026.
Simposium yang berlangsung 9–10 September 2026 tersebut mengusung tema “Transformasi KUA dan Penguatan Ketahanan Keluarga Indonesia”. Pertemuan itu menjadi forum untuk menyatukan langkah penghulu dan ulama dalam memperkuat ketahanan keluarga sekaligus meningkatkan pelayanan keagamaan kepada masyarakat.
Nasaruddin mengungkapkan, hingga September 2026 jumlah perceraian di Indonesia telah mencapai hampir 6 juta kasus. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi memicu persoalan sosial yang lebih luas, mulai dari kemiskinan keluarga hingga persoalan yang menimpa anak-anak.
“Kini sekitar 67 persen perceraian diajukan oleh istri. Sementara itu, jumlah penyuluh dan penghulu sangat terbatas dibandingkan kebutuhan masyarakat. Karena itu, penghulu tidak boleh hanya mencatat pernikahan, tetapi harus juga berperan aktif sebagai penyuluh perkawinan,” tegas Nasaruddin.
Ia mengatakan, dampak perceraian tidak berhenti pada pasangan yang berpisah. Anak-anak dari keluarga yang mengalami perceraian dinilai memiliki risiko lebih besar menghadapi berbagai persoalan sosial, termasuk kenakalan remaja, penyalahgunaan narkoba hingga putus sekolah.
Menurutnya, perceraian dipengaruhi berbagai faktor, antara lain persoalan ekonomi, perselingkuhan, perbedaan usia dan pendidikan, penyakit, pasangan yang menjalani hukuman penjara, hingga perbedaan pilihan politik.
“Apa artinya kemenangan jika harus ditebus dengan berbagai kemudaratan,” katanya.
Karena itu, Nasaruddin meminta penghulu memperkuat fungsi pembinaan sebelum maupun setelah pasangan melangsungkan pernikahan. Penghulu, kata dia, harus mampu menjadi bagian dari upaya pencegahan konflik rumah tangga dan penguatan ketahanan keluarga.
“Para penghulu juga merangkap menjadi penyuluh perkawinan. Ini sangat penting,” tegasnya.
Nasaruddin menjelaskan, konsep keluarga sakinah dalam Islam tidak sekadar berkaitan dengan keberadaan rumah sebagai tempat tinggal. Rumah tangga harus menjadi tempat yang menghadirkan ketenangan, kasih sayang dan kebahagiaan bagi seluruh anggota keluarga.
Ia merujuk Surah Ar-Rum ayat 21 yang menggambarkan kehidupan rumah tangga dengan fondasi mawaddah dan rahmah. Mawaddah, kata dia, merupakan cinta yang disertai pertimbangan dan tanggung jawab, sedangkan rahmah merupakan kasih sayang yang tulus.
“Rumah tangga bukan hanya membangun a house, tetapi harus menjadi a home,” pungkas Nasaruddin Umar.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.


















