SUARA CIREBON – Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) mendorong pemerintah desa mempercepat pengajuan dan penyerapan Alokasi Dana Desa (ADD). Seluruh proses tersebut ditargetkan dapat dituntaskan pada akhir September 2026.
Ketua FKKC, Muali, mengatakan percepatan diperlukan karena proses pengajuan ADD sedikit mengalami keterlambatan. Pemerintah desa saat ini masih fokus menyelesaikan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang menjadi salah satu persyaratan pencairan anggaran.
“Targetnya seluruh proses pengajuan dan penyerapan ADD bisa diselesaikan akhir September,” ujar Muali, Kamis, 10 September 2026.
Menurutnya, para kuwu terus memantau perangkat desa agar penyelesaian SPJ dan dokumen administrasi lainnya dapat dilakukan tepat waktu. Fokus terhadap penyelesaian administrasi Dana Desa (DD) tahap II turut berdampak pada proses pengajuan ADD.
Meski demikian, Muali menyebut penyaluran DD tahap II di Kabupaten Cirebon masih berjalan dan mayoritas desa telah mendekati tahap akhir.
Untuk memastikan target ADD tercapai, FKKC bersama pengurus di tingkat kecamatan akan melakukan evaluasi melalui rapat koordinasi Ketua FKKC Kecamatan pada pekan depan. Evaluasi tersebut akan membahas progres pengajuan, penyerapan, serta kendala yang masih dihadapi pemerintah desa.
“Kami mendorong agar pemerintah desa menjaga ritme pekerjaan administrasi sehingga proses pencairan anggaran tidak kembali terkendala,” katanya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon H Hendra Nirmala menyoroti masih rendahnya realisasi pencairan ADD maupun DD oleh pemerintah desa.
Hendra menyebut hingga September 2026, baru 77 desa yang mencairkan ADD operasional, insentif pemerintahan desa, lembaga kemasyarakatan desa, dan BPD. Sementara 332 desa lainnya belum mencairkan.
“Sudah bulan September, untuk ADD operasional, insentif pemerintahan desa, lembaga kemasyarakatan desa dan BPD, baru 77 desa yang cair. Ini memprihatinkan karena masih ada 332 desa yang belum mencairkan,” kata Hendra.
Selain ADD, pencairan DD tahap II juga masih menjadi perhatian. Sekitar 240 desa disebut belum melakukan pencairan, dengan kendala yang antara lain berkaitan dengan administrasi dan penyelesaian SPJ.
Hendra meminta camat lebih aktif menjalankan peran sebagai pembina sekaligus fasilitator pemerintah desa untuk mempercepat penyelesaian berbagai kendala tersebut.
“Intinya penguatan camat untuk memfasilitasi pemerintahan desa. Kendalanya macam-macam, ada SPJ dan persoalan administrasi lainnya,” jelasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















