SUARA CIREBON – Pemerintah Kabupaten Cirebon dijadwalkan menggelar sosialisasi pengadaan lahan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Palimanan Barat, Kecamatan Gempol, pekan depan. Jika seluruh tahapan berjalan lancar dan tidak ada keberatan dari masyarakat, pembayaran ganti rugi lahan ditargetkan dapat dilakukan pada November 2026.
Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon, Harief Purnomo, mengatakan proses pengadaan lahan kini memasuki tahap persiapan sosialisasi setelah Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) selesai disusun.
“Insyaallah minggu depan kalau tidak ada halangan dilakukan sosialisasi. Setelah itu dilanjutkan Penlok. Kalau tidak ada komplain, November sudah bisa terbayarkan,” ujar Harief, Kamis (10/9/2026).
Menurut dia, sosialisasi merupakan tahapan wajib dalam proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Pemilik lahan dan masyarakat sekitar akan diberikan penjelasan mengenai rencana pembangunan TPST sekaligus mekanisme pengadaan tanah.
“Pengadaan tanah tidak bisa langsung dilakukan pembayaran, meskipun masyarakat sebelumnya sudah mengetahui rencana tersebut,” katanya.
Sosialisasi tidak hanya melibatkan pemilik lahan, tetapi juga masyarakat yang berada di sekitar lokasi, termasuk warga di jalur akses menuju TPST. Dari total 14 pemilik lahan, sejumlah pemilik sebelumnya telah menyatakan kesediaan melepas tanah untuk kepentingan umum, termasuk saat proses pengurusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Namun, kesediaan tersebut tetap harus ditindaklanjuti melalui mekanisme pengadaan tanah sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah sosialisasi, tahapan berikutnya adalah penerbitan Penetapan Lokasi (Penlok) oleh Bupati Cirebon. Selanjutnya dilakukan pematokan batas lahan dan pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Untuk lahan yang telah bersertifikat, data ukuran tanah akan disesuaikan dengan dokumen yang ada. Sementara lahan yang belum memiliki sertifikat akan menjalani pengukuran oleh BPN.
Setelah pengukuran selesai dan tidak terdapat keberatan, proses dilanjutkan dengan penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Penilaian mencakup bukan hanya tanah, tetapi juga objek yang berada di atasnya, seperti bangunan, pondasi, jaringan listrik dan tanaman yang memiliki nilai ekonomi.
“Hasil penilaian KJPP nantinya akan disampaikan kembali kepada masyarakat sebagai dasar pemberian uang ganti kerugian,” jelas Harief.
Ia mengatakan pemerintah tetap membuka kemungkinan dilakukannya sosialisasi tahap kedua apabila dalam sosialisasi pertama masih terdapat masyarakat yang belum memahami proses pengadaan tanah.
Harief memastikan seluruh proses pengadaan lahan dilakukan secara terbuka, termasuk terkait mekanisme pembayaran ganti kerugian. Menurut dia, uang ganti rugi tidak dikenakan pajak kepada pemilik lahan, termasuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang ditanggung pemerintah.
“Semua akan dijelaskan secara terbuka. Tidak ada yang ditutupi. Uang ganti rugi tidak ada pajak, termasuk BPHTB ditanggung pemerintah,” tandasnya.
Sementara itu, pembangunan fisik TPST Palimanan Barat masih menunggu tahapan lanjutan. Salah satunya berkaitan dengan rencana hibah lahan untuk akses jalan menuju lokasi fasilitas pengolahan sampah tersebut.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















