SUARA CIREBON – DPRD Kabupaten Cirebon bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Cirebon, Senin, 14 September 2026, sebagai dasar untuk melanjutkan tahapan penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Penetapan KUA-PPAS Perubahan 2026 menjadi bagian dari penyesuaian kebijakan anggaran terhadap kebutuhan dan kondisi pembangunan daerah.
Dalam rapat yang sama, fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Cirebon juga menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2027.
Pandangan fraksi tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan APBD 2027, termasuk memberikan catatan terhadap arah kebijakan anggaran dan program pembangunan yang akan dijalankan pemerintah daerah pada tahun mendatang.
Bupati Cirebon Imron mengapresiasi pembahasan KUA-PPAS Perubahan 2026 yang dilakukan bersama DPRD. Menurutnya, komunikasi dan musyawarah antara eksekutif dan legislatif diperlukan dalam penyusunan kebijakan anggaran daerah.
“Dengan disepakatinya KUA-PPAS Perubahan 2026, serta dimulainya tahapan pembahasan APBD 2027, sinergi antara DPRD dan Pemkab Cirebon diharapkan dapat menjaga penggunaan anggaran tetap efektif, tepat sasaran, serta mendukung keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Cirebon,” ujarnya.
Dengan kesepakatan tersebut, pembahasan Perubahan APBD 2026 dapat dilanjutkan sesuai tahapan, sementara pembahasan APBD 2027 memasuki proses penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Cirebon.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















