Selasa, September 15, 2026
No Result
View All Result
Suara Cirebon
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
Suara Cirebon
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Cirebon

Pengobatan Tradisional Wajib Terdaftar, STPT bukan Izin Praktik

Islahuddin by Islahuddin
Selasa, 15 September 2026
in Cirebon
Reading Time: 2 mins read
A A
Ilustrasi Pengobatan Tradisional, Salah Satu Bentuk Layanan Penyehat Tradisional.

Ilustrasi pengobatan tradisional, salah satu bentuk layanan penyehat tradisional.* (Foto: Istimewa)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

SUARA CIREBON – Pelayanan kesehatan tradisional menjadi salah satu pilihan masyarakat dalam menjaga kesehatan dan kebugaran. Praktik tersebut berkembang secara turun-temurun dan masih banyak dimanfaatkan oleh warga di berbagai wilayah Kabupaten Cirebon.

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon pun mendorong para penyehat tradisional (hatra) untuk memiliki Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT). Hal itu sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat sekaligus memastikan pelayanan kesehatan tradisional berjalan sesuai ketentuan.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinkes Kabupaten Cirebon, Diding Sarifudin, mengatakan STPT menjadi bukti bahwa penyehat tradisional telah tercatat secara administratif serta berada dalam pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah.

Ia menegaskan, STPT bukanlah izin praktik tenaga kesehatan dan tidak memberikan kewenangan untuk melakukan tindakan medis maupun tindakan invasif. Melainkan hanya sebagai bukti penyehat tradisional terdaftar.

Berita Terkait

Kepala Bkpsdm Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho Yuliarno Menerima Penghargaan Dari Bkn Kantor Regional Iii.

BKPSDM Kabupaten Cirebon Borong Tiga Penghargaan

Selasa, 15 September 2026
Kepala Perum Bulog Cirebon, Imam Mahdi, Saat Memberikan Keterangan Pers Terkait Penyaluran Bantuan Pangan, Senin, 14 September 2026.

Temuan 192 Karung Beras di Waled, Bulog Cirebon Perketat Pengawasan Bantuan Pangan

Senin, 14 September 2026
Ketua Dprd Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia, Memberikan Keterangan Pers Usai Audiensi Bersama Tiga Lsm, Senin, 14 September 2026.

Gelar Audiensi, DPRD Kabupaten Cirebon Desak Pemkab Segera Tindaklanjuti Aduan LSM

Senin, 14 September 2026
Ketua Dprd Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia Dan Wakil Ketua Dprd Kabupaten Cirebon, Hasan Basori Serta Nana Kencanawati Menunjukan Berita Acara Rapat Paripurna Yang Membahas Perubahan Kua-Ppas Tahun 2026 Bersama Bupati Cirebon, H Imron, Senin, 14 September 2026.

Rapat Paripurna, DPRD Kabupaten Cirebon dan Pemkab Sepakati KUA-PPAS Perubahan 2026

Senin, 14 September 2026

“STPT hanya sebagai bukti bahwa penyehat tradisional sudah terdaftar,” ujar Diding, Senin, 14 September 2026.

Untuk memastikan penyehat tradisional memenuhi standar pelayanan yang telah ditentukan, proses penerbitan STPT pun dilakukan melalui sejumlah tahapan. Untuk tahapan awal, penyehat tradisional harus memiliki surat keterangan dari kepala desa terkait keberadaan praktik atau domisili usaha.

Selanjutnya, diperlukan rekomendasi dari Puskesmas setelah dilakukan pengecekan terhadap lokasi praktik guna memastikan tempat praktik sesuai standar.

“Prinsipnya tempat tersebut harus bersih, aman, nyaman, dan alat yang digunakan harus memenuhi unsur higienis,” kata Diding.

Selain kelayakan tempat, penyehat tradisional juga harus memiliki sertifikasi atau bukti pelatihan dari asosiasi penyehat tradisional yang menaungi bidang keahliannya. Pelibatan asosiasi ini karena dinilai memahami standar ketrampilan penyehat tradisional.

“Kami melibatkan asosiasi untuk memberikan surat keterangan bahwa penyehat tersebut memiliki kompetensi,” tegasnya.

Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, Dinkes melakukan proses verifikasi lapangan atau visitasi untuk memastikan kesesuaian antara dokumen dan kondisi praktik di lapangan.

Jika masih terdapat kekurangan, penyehat tradisional akan diberikan masukan untuk melakukan perbaikan. Setelah dinyatakan memenuhi standar, Dinkes memberikan rekomendasi yang kemudian menjadi dasar bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menerbitkan STPT.

Diding menjelaskan, STPT memiliki masa berlaku selama dua tahun. Setelah masa berlaku habis, penyehat tradisional wajib melakukan perpanjangan melalui proses yang sama.

“Kalau fasilitas kesehatan masa berlakunya lima tahun, sedangkan STPT hanya dua tahun sehingga harus diperpanjang kembali,” jelasnya.

Dinkes Kabupaten Cirebon mencatat jumlah penyehat tradisional di wilayahnya mencapai sekitar 1.000 orang. Dari jumlah tersebut baru sekitar 110 penyehat tradisional yang berhasil tervalidasi untuk proses penerbitan STPT.

“Kami terus mendorong agar seluruh penyehat tradisional dapat memenuhi persyaratan dan tercatat secara resmi,” ungkapnya.

Dengan adanya STPT, pemerintah daerah berharap pelayanan kesehatan tradisional dapat berkembang secara aman, tertib, dan memberikan perlindungan lebih baik bagi masyarakat yang memanfaatkannya.***

Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.

Tags: CirebonDinkes Kabupaten CirebonIzin PraktikIzin Praktik Penyehat TradisionalKabupaten CirebonPenyehat TradiisionalSTPT Penyehat Tradisional
Islahuddin

Islahuddin

Berita Terkait

Kepala Bkpsdm Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho Yuliarno Menerima Penghargaan Dari Bkn Kantor Regional Iii.
Cirebon

BKPSDM Kabupaten Cirebon Borong Tiga Penghargaan

by Islahuddin
Selasa, 15 September 2026
Kepala Perum Bulog Cirebon, Imam Mahdi, Saat Memberikan Keterangan Pers Terkait Penyaluran Bantuan Pangan, Senin, 14 September 2026.
Cirebon

Temuan 192 Karung Beras di Waled, Bulog Cirebon Perketat Pengawasan Bantuan Pangan

by Vicky Sugiarto
Senin, 14 September 2026
Ketua Dprd Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia, Memberikan Keterangan Pers Usai Audiensi Bersama Tiga Lsm, Senin, 14 September 2026.
Cirebon

Gelar Audiensi, DPRD Kabupaten Cirebon Desak Pemkab Segera Tindaklanjuti Aduan LSM

by Dede Kurniawan
Senin, 14 September 2026
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023
Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis Atau Diabetes

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023
Bkpsdm Kabupaten Cirebon Segera Panggil Oknum Pns Terlapor Dugaan Penipuan Rekrutmen Pppk

BKPSDM Kabupaten Cirebon segera Panggil Oknum PNS Terlapor Dugaan Penipuan Rekrutmen PPPK

Jumat, 6 Februari 2026
Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023
Foto: Forum Osis Jabar - Suara Cirebon

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir Di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, Dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

Link Tayangan Ulang Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus Dan Yayat Intai Penghianat, Hp Ajun Dijambret Oo

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon Amin Ditangkap Kejaksaan

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Ilustrasi Pengobatan Tradisional, Salah Satu Bentuk Layanan Penyehat Tradisional.

Pengobatan Tradisional Wajib Terdaftar, STPT bukan Izin Praktik

Selasa, 15 September 2026
Kepala Bkpsdm Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho Yuliarno Menerima Penghargaan Dari Bkn Kantor Regional Iii.

BKPSDM Kabupaten Cirebon Borong Tiga Penghargaan

Selasa, 15 September 2026
Kepala Perum Bulog Cirebon, Imam Mahdi, Saat Memberikan Keterangan Pers Terkait Penyaluran Bantuan Pangan, Senin, 14 September 2026.

Temuan 192 Karung Beras di Waled, Bulog Cirebon Perketat Pengawasan Bantuan Pangan

Senin, 14 September 2026
Ketua Dprd Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia, Memberikan Keterangan Pers Usai Audiensi Bersama Tiga Lsm, Senin, 14 September 2026.

Gelar Audiensi, DPRD Kabupaten Cirebon Desak Pemkab Segera Tindaklanjuti Aduan LSM

Senin, 14 September 2026
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.