SUARA CIREBON – Pelayanan kesehatan tradisional menjadi salah satu pilihan masyarakat dalam menjaga kesehatan dan kebugaran. Praktik tersebut berkembang secara turun-temurun dan masih banyak dimanfaatkan oleh warga di berbagai wilayah Kabupaten Cirebon.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon pun mendorong para penyehat tradisional (hatra) untuk memiliki Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT). Hal itu sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat sekaligus memastikan pelayanan kesehatan tradisional berjalan sesuai ketentuan.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinkes Kabupaten Cirebon, Diding Sarifudin, mengatakan STPT menjadi bukti bahwa penyehat tradisional telah tercatat secara administratif serta berada dalam pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah.
Ia menegaskan, STPT bukanlah izin praktik tenaga kesehatan dan tidak memberikan kewenangan untuk melakukan tindakan medis maupun tindakan invasif. Melainkan hanya sebagai bukti penyehat tradisional terdaftar.
“STPT hanya sebagai bukti bahwa penyehat tradisional sudah terdaftar,” ujar Diding, Senin, 14 September 2026.
Untuk memastikan penyehat tradisional memenuhi standar pelayanan yang telah ditentukan, proses penerbitan STPT pun dilakukan melalui sejumlah tahapan. Untuk tahapan awal, penyehat tradisional harus memiliki surat keterangan dari kepala desa terkait keberadaan praktik atau domisili usaha.
Selanjutnya, diperlukan rekomendasi dari Puskesmas setelah dilakukan pengecekan terhadap lokasi praktik guna memastikan tempat praktik sesuai standar.
“Prinsipnya tempat tersebut harus bersih, aman, nyaman, dan alat yang digunakan harus memenuhi unsur higienis,” kata Diding.
Selain kelayakan tempat, penyehat tradisional juga harus memiliki sertifikasi atau bukti pelatihan dari asosiasi penyehat tradisional yang menaungi bidang keahliannya. Pelibatan asosiasi ini karena dinilai memahami standar ketrampilan penyehat tradisional.
“Kami melibatkan asosiasi untuk memberikan surat keterangan bahwa penyehat tersebut memiliki kompetensi,” tegasnya.
Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, Dinkes melakukan proses verifikasi lapangan atau visitasi untuk memastikan kesesuaian antara dokumen dan kondisi praktik di lapangan.
Jika masih terdapat kekurangan, penyehat tradisional akan diberikan masukan untuk melakukan perbaikan. Setelah dinyatakan memenuhi standar, Dinkes memberikan rekomendasi yang kemudian menjadi dasar bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menerbitkan STPT.
Diding menjelaskan, STPT memiliki masa berlaku selama dua tahun. Setelah masa berlaku habis, penyehat tradisional wajib melakukan perpanjangan melalui proses yang sama.
“Kalau fasilitas kesehatan masa berlakunya lima tahun, sedangkan STPT hanya dua tahun sehingga harus diperpanjang kembali,” jelasnya.
Dinkes Kabupaten Cirebon mencatat jumlah penyehat tradisional di wilayahnya mencapai sekitar 1.000 orang. Dari jumlah tersebut baru sekitar 110 penyehat tradisional yang berhasil tervalidasi untuk proses penerbitan STPT.
“Kami terus mendorong agar seluruh penyehat tradisional dapat memenuhi persyaratan dan tercatat secara resmi,” ungkapnya.
Dengan adanya STPT, pemerintah daerah berharap pelayanan kesehatan tradisional dapat berkembang secara aman, tertib, dan memberikan perlindungan lebih baik bagi masyarakat yang memanfaatkannya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















