SUARA CIREBON – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Cirebon mulai menormalisasi Sungai Pembuang Karangjati, Senin, 21 September 2026. Pengerukan dilakukan pascapenertiban bangunan liar (bangli) di sepanjang Jalan Pangeran Antasari.
Normalisasi diawali dari titik yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Cirebon dengan menggunakan alat berat. Pekerjaan tersebut ditujukan untuk mengembalikan fungsi saluran air yang terganggu akibat bangunan dan sisa material pembongkaran.
Kepala Bidang Sumber Daya Air DPUTR Kabupaten Cirebon, Bambang Afrianto, mengatakan normalisasi dilakukan sepanjang sekitar 3 kilometer.
“Mulai hari ini kami melakukan normalisasi Sungai Pembuang Karangjati. Pengerjaan dilakukan dari bagian atas, kemudian material yang menghambat aliran akan diangkat,” kata Bambang.
Menurutnya, sejumlah material sisa pembongkaran masih ditemukan di dalam saluran, termasuk beton dan puing bangunan. Material tersebut diangkat karena menghambat aliran sungai.
Sebagian material yang masih dapat dimanfaatkan akan digunakan untuk penguatan tanggul, sedangkan sisanya diangkut menggunakan kendaraan operasional.
“Masih ada beton dan puing yang berada di tengah saluran. Itu menghalangi aliran, sehingga akan kami angkat,” ujarnya.

DPUTR mengerahkan satu unit ekskavator dan dua unit truk untuk mendukung proses normalisasi. Pekerjaan diperkirakan berlangsung sekitar satu pekan, tetapi waktu pengerjaan dapat berubah sesuai kondisi lapangan.
“Estimasi kurang lebih sepekan, tetapi bisa lebih cepat atau lebih lama tergantung medan dan kondisi di lapangan,” katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Cirebon menertibkan 317 bangunan liar dan pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Pangeran Antasari, Rabu (16/9/2026).
Penertiban dilakukan pada ruas jalan sepanjang sekitar 9,6 kilometer, mulai dari Kelurahan Kenanga hingga Desa Plumbon, Kecamatan Plumbon. Bangunan yang berdiri di atas ruang milik jalan (rumija) maupun area pengairan dibongkar untuk mengembalikan fungsi kawasan.
Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi, mengatakan penertiban merupakan bagian dari penataan fasilitas umum agar kembali sesuai peruntukannya.
“Pemerintah daerah bersama Forkopimda, Forkopimcam dan pemerintah desa melakukan penertiban bangunan liar di Jalan Antasari sepanjang 9,6 kilometer,” ujarnya.
Menurut Imam, ratusan bangunan dan aktivitas PKL tersebut berdiri di atas lahan negara maupun aset pemerintah daerah yang harus dikembalikan fungsinya.
Sementara itu, para pedagang yang terdampak penertiban masih harus mencari lokasi usaha secara mandiri. Hingga kini, Pemerintah Kabupaten Cirebon belum menyiapkan lokasi relokasi bagi PKL terdampak.
Melalui normalisasi Sungai Pembuang Karangjati, Pemkab Cirebon menargetkan fungsi saluran air kembali optimal dan hambatan aliran berkurang, sekaligus mendukung penataan kawasan Jalan Pangeran Antasari.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















