SUARA CIREBON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon memperluas operasional Koperasi Pangan dan Sarana Informasi (KOSPI) di pasar tradisional milik pemerintah daerah. Program tersebut ditujukan untuk membantu menjaga harga bahan pokok tetap sesuai ketentuan pemerintah.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Cirebon, Suhartono, mengatakan saat ini KOSPI telah berjalan di dua dari tujuh pasar tradisional milik Pemkab Cirebon.
Menurutnya, Pasar Ciledug dan Pasar Babakan ditargetkan segera menyusul. Setelah itu, KOSPI akan didorong untuk diterapkan di Pasar Sumber dan Pasar Cipeujeuh.
“Dua lagi insyaallah di minggu-minggu ini atau minggu depan bisa terealisasi, kemudian yang berikutnya kita dorong secepatnya,” ujar Suhartono, Senin, 28 September 2026.
Dengan penambahan tersebut, KOSPI ditargetkan beroperasi di lima pasar milik Pemkab Cirebon. Sementara dua pasar lainnya masih akan didorong untuk menyiapkan sarana pendukung.
Suhartono menjelaskan, keberadaan KOSPI berkaitan dengan upaya pemerintah menjaga harga bahan pokok penting (bapokting), khususnya beras. Pelaksanaannya dilakukan melalui kerja sama dengan Perum Bulog sehingga komoditas yang disalurkan mengacu pada ketentuan harga pemerintah.
“Intinya bagaimana keberadaan KOSPI ini bisa menekan harga, jangan sampai pedagang menjual bapokting di luar harga eceran tertinggi yang sudah ditetapkan,” katanya.
Disperdagin juga masih menemukan harga beras di sejumlah pasar yang berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah melalui pemantauan dan teguran kepada pedagang yang menjual bahan pokok di atas ketentuan.
“Kalau harga-harga yang dijual oleh pedagang di pasar, khususnya pasar Pemda, sudah sesuai HET tentunya clear. Kalau di atas HET, kami juga punya Satgas Pangan yang melibatkan beberapa unsur dinas terkait. Walaupun naiknya biasanya Rp1.000-Rp2.000, tetap tidak boleh,” jelasnya.
Menurut Suhartono, perubahan cuaca dapat memengaruhi fluktuasi harga sejumlah komoditas. Namun, kondisi tersebut tidak mengubah ketentuan mengenai batas harga penjualan beras.
Ia menyebut HET beras di wilayah Jawa berada di kisaran Rp13.500 per kilogram untuk beras medium dan sekitar Rp14.900 per kilogram untuk beras premium.
Informasi mengenai perkembangan harga dan ketentuan HET juga disampaikan kepada pedagang melalui koordinator pasar. Pembaruan tersebut dilakukan agar pedagang mengetahui batas harga yang berlaku.
“Update kita sampaikan melalui koordinator pasar di masing-masing pasar terkait perkembangan harga,” ungkapnya.
Pengawasan harga dilakukan Disperdagin bersama Satgas Pangan yang melibatkan sejumlah unsur pemerintah daerah. Jika ditemukan persoalan terkait harga bahan pokok, tim juga dapat berkoordinasi dengan Satgas Pangan tingkat pusat.
Suhartono mengatakan pengembangan KOSPI akan terus dievaluasi, terutama terkait pelayanan dan pelaksanaannya di pasar.
“Ini akan terus kita evaluasi, kekurangan dan apa yang perlu kita perbaiki. Tentunya ini juga menjadi pencermatan kami ke depan supaya keberadaan KOSPI itu betul-betul dirasakan oleh masyarakat,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















