SUARA CIREBON – Forum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Kabupaten Cirebon masih menunggu kepastian regulasi terkait rencana perubahan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu pada 2027.
Ketua Forum PPPK Paruh Waktu Kabupaten Cirebon, Anton HS, mengatakan perjuangan untuk mendapatkan kepastian status kini dilakukan tidak hanya di tingkat daerah, tetapi juga telah disampaikan ke pemerintah pusat.
Forum juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Cirebon terkait nasib ribuan PPPK paruh waktu di daerah tersebut.
Menurut Anton, silaturahmi nasional yang digelar pada 7 September 2026 di DPR RI dan Kementerian Sekretariat Negara menjadi salah satu dasar optimisme forum terhadap adanya kepastian status PPPK paruh waktu pada 2027.
Namun, hingga September 2026, forum masih menunggu petunjuk teknis (juknis) maupun regulasi dari pemerintah pusat yang mengatur mekanisme perubahan status tersebut di tingkat pemerintah daerah.
“Yang menjadi polemik sampai sekarang belum ada kejelasan pasti terkait petunjuk teknis atau regulasi dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Apa yang harus dilakukan daerah untuk mengalihkan teman-teman paruh waktu menjadi penuh waktu,” ujar Anton, Senin (28/9).
Anton mengatakan kepastian regulasi diperlukan karena kemampuan fiskal setiap daerah berbeda. Forum berharap pemerintah pusat memberikan kebijakan yang dapat diterapkan terhadap seluruh profesi PPPK paruh waktu.
Berdasarkan data forum, jumlah PPPK paruh waktu di Kabupaten Cirebon saat ini sekitar 3.477 orang. Jumlah tersebut berubah dibandingkan saat awal pengangkatan yang disebut mencapai 3.542 orang.
Sementara itu, dari sekitar 12 ribu PPPK penuh waktu dan paruh waktu di Kabupaten Cirebon, sekitar 8 ribu di antaranya merupakan tenaga guru. Khusus PPPK paruh waktu guru, jumlahnya diperkirakan sekitar 1.400 orang.
“Harapan kami semua profesi dikawal pemerintah pusat untuk beralih status melalui kebijakan dan anggaran yang jelas. Jangan sampai guru selesai lebih dulu, sementara tenaga teknis dan nakes baru dipikirkan,” katanya.
Forum PPPK Paruh Waktu Kabupaten Cirebon akan terus mengawal persoalan tersebut bersama Pemkab Cirebon, termasuk BKPSDM, dinas terkait dan DPRD.
Forum juga meminta komitmen pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan status PPPK paruh waktu pada 2027 tetap dipertahankan sambil menunggu regulasi teknis dari pemerintah pusat.
Secara nasional, Kementerian PANRB sebelumnya menjelaskan bahwa PPPK paruh waktu merupakan bagian dari penataan tenaga non-ASN dan pengusulannya oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mempertimbangkan kebutuhan organisasi serta ketersediaan anggaran instansi.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















