SUARA CIREBON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon belum menghitung kebutuhan anggaran secara khusus apabila Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu nantinya diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Bupati Cirebon Imron mengatakan, kepastian perubahan status PPPK paruh waktu masih menunggu kebijakan dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
“Kalau masalah pegawai itu urusan pusat. Kami yang menerima. Kalau ada edaran bahwa yang paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh, nanti kami lihat,” ujar Imron, Selasa, 29 September 2026.
Menurutnya, Pemkab Cirebon perlu melihat jumlah PPPK paruh waktu yang masih ada serta ketentuan yang nantinya diterbitkan pemerintah pusat. Hingga saat ini, belum ada kepastian apakah pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu akan berlaku bagi seluruh PPPK paruh waktu atau hanya kelompok tertentu.
“Kalau kami kan semua honorer yang masuk paruh waktu, tinggal berapa lagi. Bukan kepada guru saja, tapi juga nanti lihat surat dari pusatnya,” katanya.
Imron menegaskan, Pemkab Cirebon belum dapat menentukan skema pengangkatan maupun kebutuhan pembiayaan sebelum pemerintah pusat menerbitkan aturan resmi.
Pembahasan anggaran, kata dia, baru dapat dilakukan setelah Pemkab menerima ketentuan resmi dari pemerintah pusat. Selanjutnya, kebutuhan anggaran harus dibahas bersama DPRD Kabupaten Cirebon.
“Kalau kami ada surat dulu, nanti akan dibahas dengan DPR, karena rancangan anggaran ini tidak bisa cuma oleh kita, tapi harus dengan DPR,” jelasnya.
Terkait sumber pembiayaan, Imron mengatakan Pemkab Cirebon masih menunggu perkembangan kebijakan pemerintah pusat. Kemungkinan skema pembiayaan juga akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Kita lihat perkembangan, aturan, dan surat dari pusatnya,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















