SUARA CIREBON – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon memperluas layanan administrasi kependudukan (adminduk) hingga tingkat desa dan kecamatan. Warga kini dapat mengurus sejumlah dokumen kependudukan tanpa harus datang langsung ke kantor Disdukcapil di Sumber.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Cirebon Iman Supriadi mengatakan, layanan adminduk telah diperluas ke 343 desa dan lima kelurahan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 39 desa juga telah dapat melayani aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
“Ini untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat, sehingga warga tidak perlu lagi datang jauh-jauh ke kantor Disdukcapil,” ujar Iman, Rabu, 30 September 2026.
Sejumlah layanan yang dapat dilakukan di tingkat desa meliputi pencetakan akta kelahiran, akta kematian, Kartu Keluarga (KK), biodata penduduk, serta pengurusan perpindahan penduduk, baik pindah datang maupun pindah pergi.
Sementara desa atau kelurahan yang belum memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Disdukcapil, masyarakat tetap dapat mengakses layanan tersebut melalui kantor kecamatan masing-masing.
Namun, beberapa jenis layanan masih harus dilakukan langsung di Kantor Disdukcapil Kabupaten Cirebon. Di antaranya perubahan nama, perubahan tanggal, bulan, dan tahun lahir, perubahan nama orang tua, pengecekan biometrik, serta dokumen kependudukan bagi warga negara asing (WNA).
Termasuk proses perubahan status kewarganegaraan dari WNA menjadi WNI, akta perkawinan, akta perceraian, pengesahan anak, dan pengakuan anak bagi warga non-Muslim.
Iman mengatakan, pembagian kewenangan tersebut dilakukan untuk mempercepat pelayanan sekaligus mendekatkan akses adminduk kepada masyarakat.
“Dengan sistem ini, pelayanan menjadi lebih efektif karena sebagian besar kebutuhan adminduk dapat diselesaikan di tingkat desa maupun kecamatan,” jelasnya.
Disdukcapil Kabupaten Cirebon juga melakukan penyesuaian dan uji coba sistem pelayanan tersebut mulai 29 September hingga 5 Oktober 2026.
Selain perluasan layanan, Iman mengimbau masyarakat melakukan aktivasi IKD. Menurutnya, IKD dapat memudahkan pengecekan data kependudukan dan mendukung integrasi data untuk berbagai layanan, termasuk perlindungan sosial.
“Pengaktifan IKD penting untuk mempercepat integrasi data kependudukan dan memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan,” ungkapnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















