SUARA CIREBON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon mendorong penguatan kepastian hukum sebagai bagian dari upaya menciptakan iklim investasi yang aman di Kabupaten Cirebon.
Kepala Kejari Kabupaten Cirebon Agus Candra mengatakan, pihaknya turut mendukung pemerintah daerah dalam mendorong percepatan investasi, khususnya melalui penguatan aspek hukum dan perizinan.
“Kami sebagai aparat penegak hukum dan juga bagian dari tim investasi di daerah ingin turut mendukung percepatan investasi di Kabupaten Cirebon,” ujar Agus Candra, Rabu, 30 September 2026.
Menurutnya, kepastian hukum perlu diberikan sejak proses awal perizinan hingga kegiatan investasi berjalan. Karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan persyaratan, waktu penyelesaian, dan biaya perizinan dapat diketahui secara jelas oleh calon investor.
Agus mengatakan, Kejari bersama pemerintah daerah tengah membahas pembentukan tim yang dapat memperkuat koordinasi dalam proses tersebut.
“Tujuannya memastikan perizinan yang diperlukan di Kabupaten Cirebon ini syaratnya jelas, waktunya jelas, dan biayanya jelas,” katanya.
Kejelasan perizinan, lanjut Agus, tidak hanya berkaitan dengan aturan di tingkat kabupaten, tetapi juga perlu diselaraskan dengan ketentuan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
Selain kepastian hukum, Kejari Kabupaten Cirebon juga mendorong pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Investasi. Konsep pembentukan tim tersebut masih dalam pembahasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon dan direncanakan melibatkan sejumlah unsur, termasuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Ketika kita berbicara investasi memang ranahnya pemerintah pusat, tetapi sebagai tuan rumah kita harus bisa memastikan kepastian hukum dalam perizinan itu jelas bagi calon investor,” jelasnya.
Di sisi lain, Kejari juga menyiapkan ruang konsultasi dan pendampingan bagi investor yang menghadapi persoalan hukum. Agus menyebut langkah tersebut berkaitan dengan konsep Adhyaksa Chambers yang dikembangkan melalui Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
Menurutnya, konsep tersebut dapat menjadi sarana bagi pelaku usaha dan investor untuk memperoleh informasi mengenai persoalan hukum yang berkaitan dengan kegiatan investasi.
“Insyaallah dalam waktu dekat kami juga akan melakukan seminar nasional,” ungkap Agus.
Seminar tersebut direncanakan menjadi ruang bagi pelaku usaha dan investor untuk memperoleh informasi serta pemahaman mengenai aspek hukum yang berkaitan dengan kegiatan investasi.
Melalui penguatan koordinasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, Kejari Kabupaten Cirebon berharap aspek kepastian hukum dapat menjadi bagian dari dukungan terhadap pelaksanaan investasi di daerah.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















