SUARA CIREBON – Satpol PP Kabupaten Cirebon bersama Kantor Bea Cukai Cirebon menyita sedikitnya 227.040 batang rokok ilegal dari sejumlah wilayah di Kabupaten Cirebon selama Agustus hingga September 2026.
Penindakan tersebut dilakukan melalui operasi bersama serta tindak lanjut atas informasi yang diterima petugas di lapangan. Salah satu penindakan dilakukan di kawasan Exit Tol Ciperna setelah petugas mendapat informasi mengenai pengiriman rokok ilegal menggunakan bus.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan dan Peraturan Daerah (Gakperunda) Satpol PP Kabupaten Cirebon, Sus Sabarto, mengatakan petugas menemukan 24 paket rokok ilegal dalam operasi tersebut. Setiap paket berisi dua bal sehingga totalnya sekitar 48 bal.
“Operasi bersama dengan tim Bea Cukai di Exit Tol Ciperna kita mendapatkan 24 paket, satu paketnya dua bal. Jadi totalnya sekitar 48 bal,” kata Sus Sabarto, Kamis, 1 Oktober 2026.

Menurut Sus, petugas sempat kesulitan menemukan paket tersebut karena dikemas menggunakan plastik hitam sehingga menyatu dengan barang lain di dalam bagasi bus.
“Informasinya hanya berupa kiriman paket. Setelah kita lakukan crosscheck, ternyata paket itu ditutup plastik hitam dan menyamai dengan kondisi bagasi bus sehingga hampir tidak ditemukan,” ujarnya.
Penindakan lainnya dilakukan di wilayah Gebang. Petugas menemukan sekitar 25 bal rokok ilegal setelah melakukan pemantauan terhadap lokasi tersebut sejak tahun sebelumnya.
Sus mengatakan, petugas beberapa kali kesulitan menemukan barang bukti karena toko yang menjadi sasaran dalam kondisi tutup atau barang sudah dipindahkan ketika petugas datang.
Menurutnya, lokasi tersebut bukan distributor besar, melainkan toko yang diduga menerima kiriman rokok ilegal secara berkala.
“Setiap kita ke sana, kadang warungnya tutup atau barangnya tidak ada. Saat operasi kemarin, kebetulan barang baru dikirim sehingga langsung kita gerebek,” katanya.

Pola Penyimpanan Berubah
Sus mengatakan, pola penyimpanan rokok ilegal kini semakin sulit dideteksi. Barang tidak selalu disimpan di toko, tetapi dapat dipindahkan ke rumah pemilik maupun lokasi lain.
“Kalau dibandingkan tahun kemarin kemungkinan sedikit menurun, karena pedagang semakin pintar. Barang kadang tidak disimpan di warung, tetapi bisa di rumah sendiri atau tempat lain,” paparnya.
Selain pelaku yang sebelumnya terpantau, petugas juga menemukan indikasi adanya pemain baru. Untuk memperkuat pemantauan, durasi penggalian informasi di lapangan diperpanjang dari sekitar tiga hari menjadi hingga lima hari, menyesuaikan kebutuhan operasi.

Satpol PP juga meminta petugas tetap aktif menggali informasi di luar jadwal pemantauan resmi. Setiap informasi mengenai dugaan peredaran rokok ilegal akan ditindaklanjuti dan dikoordinasikan dengan Bea Cukai.
“Jangan hanya pada saat jadwal full info. Dalam perjalanan, misalnya sedang ke suatu wilayah, kalau mendapatkan informasi tetap disampaikan,” ujarnya.
Selain penindakan, Satpol PP Kabupaten Cirebon juga terus melakukan sosialisasi mengenai pemberantasan peredaran rokok ilegal kepada masyarakat dan pelaku usaha.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















