SUARA CIREBON – Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia, menerima audiensi mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Cirebon, Selasa, 6 Oktober 2026. Dalam pertemuan tersebut, HMI menyampaikan tiga tuntutan terkait penyelenggaraan pemerintahan dan anggaran DPRD.
Tiga tuntutan tersebut meliputi keterbukaan informasi publik, audit komprehensif anggaran DPRD Kabupaten Cirebon, serta penghapusan tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD.
Menanggapi tuntutan keterbukaan publik, Sophi mengatakan masukan mengenai keterlibatan masyarakat menjadi hal penting bagi DPRD. Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui program yang telah maupun belum dilaksanakan, termasuk realisasi anggaran.
“Sehingga masyarakat itu mengetahui apa yang sudah dikerjakan, kemudian apa yang belum dikerjakan, penyerapan anggarannya seperti itu. Karena jangan sampai kita ini WTP sudah 11 kali, tapi ternyata kepuasan publiknya itu rendah,” ujarnya.
Terkait tuntutan audit komprehensif anggaran DPRD, Sophi mengatakan pihaknya terbuka terhadap proses pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Untuk audit komprehensif anggaran DPRD, kami bersedia. DPRD tentunya terbuka soal audit untuk internal DPRD,” katanya.
Sementara mengenai tuntutan penghapusan tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD, Sophi menjelaskan bahwa besaran tunjangan tersebut telah melalui proses evaluasi.
Menurutnya, pada periode kepemimpinan DPRD saat ini telah dilakukan evaluasi tunjangan perumahan dengan mengacu pada arahan Kementerian Dalam Negeri. Evaluasi tersebut melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Sophi mengatakan hasil penilaian KJPP telah ditindaklanjuti melalui Sekretariat DPRD. Namun, sebelum ketentuan baru ditetapkan, tunjangan perumahan masih mengacu pada regulasi yang berlaku sebelumnya.
“Yang berlakunya itu adalah sejak masa pimpinan dan anggota DPRD tahun 2019-2024. Tetapi pada masa kami sudah ada evaluasi sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri,” katanya.
Ia menegaskan, DPRD akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait tunjangan pimpinan dan anggota dewan.
“Kalau untuk tunjangan perumahan, karena memang regulasinya itu masih memakai yang lama, berarti Nomor 42 Tahun 2023, maka memang masih yang lama sebelum nanti ditetapkan yang baru,” ujarnya.
Sophi menambahkan, penetapan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai tunjangan perumahan merupakan kewenangan Bupati Cirebon. DPRD, kata dia, pada prinsipnya mendukung hasil evaluasi KJPP sebagai bagian dari proses penetapan regulasi tersebut.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















