SUARA CIREBON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon segera memproses harmonisasi rancangan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur jarak antara pasar tradisional dan toko modern. Dalam rancangan tersebut, jarak yang direncanakan ditetapkan 500 meter.
Kepala Bidang Sarana dan Pelaku Distribusi Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Cirebon, Teguh Mulyono, mengatakan rancangan Perbup saat ini masih berada di meja Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Cirebon.
Setelah tahapan tersebut selesai, rancangan Perbup akan masuk proses harmonisasi di Kementerian Hukum Provinsi Jawa Barat.
“Sekarang sudah di meja Asisten Pemerintahan dan Kesra. Selanjutnya kita menunggu jadwal harmonisasi dari Kementerian Hukum Provinsi Jawa Barat,” kata Teguh, Senin, 5 Oktober 2026.
Menurut Teguh, aturan tersebut difokuskan pada pengaturan jarak antara pasar tradisional dan toko modern atau pasar swalayan. Ketentuan jarak yang direncanakan mencapai 500 meter.
Ia menjelaskan, rancangan Perbup tersebut belum mengatur kuota jumlah toko modern maupun pasar swalayan dalam satu wilayah desa.
“Di dalam Perbup itu mengatur hanya jarak, tidak mengatur spesifikasi terhadap kuota toko modern dan pasar swalayan dalam sebuah desa. Mungkin itu nanti bisa diusulkan dalam klausul baru,” ujarnya.
Teguh mengatakan ketentuan jarak tersebut disusun berdasarkan hasil kajian bersama akademisi pada 2025. Dalam kajian tersebut, jarak yang diperkenankan antara pasar rakyat dan pasar modern berada di kisaran 400 meter lebih.
Hasil kajian itu kemudian menjadi pertimbangan untuk menetapkan jarak 500 meter dalam rancangan Perbup.
“Berdasarkan hasil kajian tahun 2025 dengan akademisi, jarak yang diperkenankan antara pasar tradisional dan pasar modern sekitar 400 sekian meter. Tapi di Perbup mungkin kita bulatkan jadi 500 meter,” jelasnya.
Teguh menegaskan, regulasi tersebut tidak ditujukan untuk menutup investasi. Penataan dilakukan agar pertumbuhan perdagangan modern tetap berjalan beriringan dengan pasar tradisional dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Jadi jangan sampai keberadaan pasar modern atau toko swalayan dengan pemodal besar justru menghancurkan atau memberikan dampak kurang baik terhadap perkembangan ekonomi masyarakat,” katanya.
Saat ini, sekitar 470 toko modern dan pasar swalayan disebut telah beroperasi di Kabupaten Cirebon. Menurut Teguh, kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan perlunya regulasi untuk menata perkembangan perdagangan modern.
“Potensi ekonomi Kabupaten Cirebon itu masih sangat besar. Makanya kita perlu dari awal menata pasar modern supaya ke depannya tidak semrawut. Jadi ada payung hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, Perbup tersebut nantinya tidak berlaku surut. Toko modern dan pasar swalayan yang telah berdiri sebelum regulasi diterbitkan tidak otomatis diwajibkan pindah atau ditutup meskipun lokasinya berada di bawah jarak yang nantinya ditetapkan.
“Kalau sebelum Perbup keluar sudah ada pasar modern atau toko swalayan yang berdiri, itu tidak bisa diganggu-gugat. Perbupnya tidak bisa berlaku mundur,” ucap Teguh.
Sementara itu, pembangunan toko modern setelah aturan diberlakukan akan menjadi bagian dari pengawasan pemerintah daerah, termasuk terkait kesesuaian lokasi dengan tata ruang.
“Sekarang pasar modern dan toko swalayan pakainya OSS. Tinggal proteksinya di sini, apakah daerahnya sesuai dengan RTRW. Kalau sesuai, kita tidak bisa menghalangi,” katanya.
Pemkab Cirebon menargetkan rancangan Perbup tersebut dapat segera diselesaikan. Setelah proses harmonisasi dan konsultasi dengan pemerintah provinsi rampung, regulasi akan disosialisasikan kepada perangkat daerah dan pihak terkait sebelum diberlakukan.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















