SUARA CIREBON – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Cirebon menggagalkan upaya pengeluaran ilegal 5,25 kilogram emas melalui Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Kabupaten Majalengka.
Lima keping emas berbentuk cast bar tersebut memiliki kadar 99,99 persen atau 24 karat. Nilai emas yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp12 miliar berdasarkan harga pasar.
Penindakan dilakukan pada Selasa (6/10/2026) dan disampaikan dalam konferensi pers di Kantor KPPBC Cirebon, Rabu, 7 Oktober 2026.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Cirebon, Koen Rachmanto, mengatakan penindakan berawal dari pengumpulan informasi, pemantauan, serta analisis data intelijen yang dilakukan tim Bea Cukai Cirebon.
Dari hasil analisis tersebut, petugas menemukan citra visual mencurigakan berupa objek berwarna hitam pekat dengan densitas tinggi pada barang bawaan seorang penumpang berkewarganegaraan Malaysia.
“Langkah pencegahan ini berawal dari pelaksanaan pengumpulan informasi, pantauan dan analisis data intelijen oleh tim Bea Cukai Cirebon. Berkat kejelian petugas, berhasil mendapati citra visual mencurigakan berupa bayangan objek berwarna hitam pekat berdensitas tinggi pada barang bawaan milik penumpang berkewarganegaraan Malaysia,” ujar Koen.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih mendalam dan menemukan lima keping emas yang disembunyikan di dalam tas ransel dan koper kabin.
Barang tersebut diduga akan dibawa ke luar negeri tanpa dilengkapi dokumen pemberitahuan pabean yang sah.
Berdasarkan hasil pengujian Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta, emas tersebut memiliki kandungan Au sebesar 99,99 persen atau setara emas 24 karat.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan seorang penumpang berinisial IS, warga negara Malaysia, yang diduga berperan sebagai kurir. Selain itu, Bea Cukai juga mengamankan SY, warga Indonesia, yang diduga sebagai pemilik emas.
“Dari hasil gelar perkara yang dilakukan, kedua terduga tersebut memenuhi unsur pidana,” kata Koen.
Menurut Koen, keduanya diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Keduanya terancam sanksi pidana dan denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koen mengingatkan masyarakat yang hendak membawa emas ke luar negeri agar memenuhi seluruh ketentuan kepabeanan, termasuk kewajiban pemberitahuan dan dokumen ekspor.
Ketentuan mengenai barang bawaan penumpang juga telah diatur dalam PMK Nomor 203/PMK.04/2017.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat, Finari Manan, mengapresiasi penindakan yang dilakukan Bea Cukai Cirebon.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari analisis intelijen, reprofiling, manajemen risiko, serta kejelian petugas di lapangan.
“Penindakan 5,25 kilogram ini bukan hanya semata-mata penindakan, tapi juga kami menjaga kepentingan ekonomi negara, kepatuhan terhadap ketentuan ekspornya, dan kepercayaan masyarakat bahwa negara hadir dan melakukan pengawasan,” ujar Finari.
Ia mengatakan penindakan tersebut sekaligus menunjukkan pengawasan terhadap BIJB Kertajati sebagai pintu internasional Jawa Barat terus diperkuat.
“Ini bukan sebuah kebetulan, tetapi sebuah analisis intelijen, reprofiling, dan manajemen risiko yang dilakukan oleh Bea Cukai Cirebon. Kemudian juga kejelian petugas di lapangan,” katanya.
Finari menambahkan, emas merupakan salah satu komoditas strategis yang memiliki ketentuan kepabeanan tersendiri. Salah satunya terkait pengenaan bea keluar sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 80 Tahun 2023.
“Ini juga merupakan sebuah momentum bahwa kami ingin mengedukasi kepada masyarakat bahwa komoditas emas ini terdapat ketentuan kepabeanan,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















