SUARA CIREBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon mendorong pemerintah pusat mengambil alih pembiayaan penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Langkah tersebut dinilai dapat mengurangi tekanan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di tengah penurunan dana Transfer ke Daerah (TKD).
Pemkot Cirebon bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Cirebon telah berkonsultasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Senin (5/10/2026).
Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Iing Daiman, mengatakan konsultasi dilakukan untuk memperoleh kejelasan mengenai status serta mekanisme penganggaran dan penggajian PPPK, khususnya tenaga paruh waktu.
Menurut Iing, hingga saat ini belum ada perubahan kebijakan terkait status maupun penggajian PPPK. Termasuk belum ada keputusan resmi pemerintah pusat untuk mengambil alih penggajian PPPK paruh waktu.
“Kami bersama Banggar berkunjung ke KemenPAN-RB. Namun, berdasarkan informasi dari pihak kementerian, status PPPK saat ini masih sama seperti posisi sebelumnya dan belum ada perubahan kebijakan. Terkait pengambilalihan penggajian dari pusat pun sejauh ini belum ada keputusan resmi,” kata Iing, Rabu (7/10/2026).
Meski demikian, Pemkot Cirebon berharap pemerintah pusat dapat mengambil alih pembiayaan PPPK paruh waktu. Harapan tersebut berkaitan dengan kondisi fiskal daerah setelah adanya penurunan dana TKD yang berdampak terhadap kemampuan APBD membiayai belanja pegawai.
Iing mengatakan persoalan tersebut tidak hanya dihadapi Kota Cirebon. Sejumlah pemerintah daerah lain juga melakukan konsultasi mengenai beban penganggaran PPPK.
“Saya sempat bertanya ke pejabat KemenPAN-RB, ternyata tidak hanya Kota Cirebon yang berkonsultasi, daerah lain juga banyak,” ujarnya.
Menurut Iing, pemerintah daerah tetap membutuhkan tenaga PPPK untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Karena itu, ia berharap pembiayaan penggajian dapat menjadi perhatian pemerintah pusat.
“Kami dari daerah berharap ini bisa menjadi kebijakan pemerintah pusat agar beban penganggaran PPPK ditarik ke pusat. Mengingat seluruh kabupaten/kota tetap membutuhkan sumber daya manusia PPPK tersebut untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,” ungkapnya.
Berdasarkan data Pemkot Cirebon, jumlah PPPK di Kota Cirebon saat ini mencapai sekitar 3.583 orang.
Jumlah tersebut terdiri dari 2.016 PPPK penuh waktu dan 1.567 PPPK paruh waktu.
Iing menjelaskan, pembiayaan PPPK penuh waktu telah ditanggung pemerintah pusat. Sementara itu, status penganggaran PPPK paruh waktu masih membutuhkan kejelasan lebih lanjut.
“Untuk PPPK penuh waktu pembelanjaannya sudah ditanggung oleh pusat, sedangkan yang masih membutuhkan kejelasan lebih lanjut adalah status dan penganggaran PPPK paruh waktu yang sistem kontraknya dilakukan per tahun,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















