SUARA CIREBON – DPRD Kabupaten Cirebon menyoroti kendala layanan BPJS Kesehatan, mulai dari perubahan fasilitas kesehatan rujukan yang tidak diketahui pasien hingga rumitnya proses klaim yang dihadapi rumah sakit daerah.
Persoalan tersebut dibahas dalam rapat kerja gabungan DPRD bersama Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, Disdukcapil, BKAD, Bapperida, serta manajemen RSUD Waled dan RSUD Arjawinangun.
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Sophi Zulfia mengatakan, rapat tersebut bertujuan menyamakan persepsi antarinstansi dan mencari solusi atas persoalan yang berdampak pada pelayanan kesehatan masyarakat.
Salah satu keluhan yang muncul berkaitan dengan perubahan fasilitas kesehatan rujukan yang belum diketahui peserta. Akibatnya, pasien masih mendatangi fasilitas kesehatan yang biasa dikunjungi, padahal rujukannya telah beralih ke klinik swasta. Kondisi ini berpotensi membuat pasien harus membayar biaya pengobatan secara mandiri meski terdaftar sebagai peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Selain persoalan rujukan, DPRD menerima keluhan mengenai proses klaim BPJS Kesehatan yang dinilai rumit oleh rumah sakit umum daerah. Persoalan tersebut akan ditelusuri lebih lanjut bersama instansi terkait.
“DPRD akan kembali mengundang instansi terkait, terutama BPJS Kesehatan, untuk melanjutkan pembahasan terhadap persoalan yang belum terjawab,” kata Sophi.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Eni Suhaeni, menjelaskan bahwa keterbatasan anggaran daerah menjadi salah satu pertimbangan dalam pembiayaan peserta BPJS PBI yang bersumber dari APBD.
Menurut Eni, anggaran yang disiapkan mencapai Rp83 miliar, sedangkan kebutuhan kepesertaan yang dibahas dalam rapat mencapai sekitar 310 ribu peserta. Karena itu, penetapan penerima bantuan perlu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan kriteria yang berlaku.
Ia mengatakan, pemerintah daerah menggunakan pengelompokan tingkat kesejahteraan atau desil sebagai salah satu acuan penentuan penerima bantuan. Masyarakat yang tidak memenuhi kriteria PBI dapat diarahkan untuk mengikuti kepesertaan mandiri sesuai ketentuan yang berlaku.
Eni menegaskan, koordinasi lintas instansi diperlukan agar persoalan kepesertaan, rujukan, dan pelayanan kesehatan dapat ditangani secara terarah, sekaligus memastikan bantuan diberikan sesuai kriteria penerima.
DPRD berharap pembahasan lanjutan bersama BPJS Kesehatan dan instansi terkait dapat menghasilkan kejelasan penyelesaian kendala rujukan maupun klaim, sehingga hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan tetap terpenuhi.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















