SUARA CIREBON – Pemerintah Kota Cirebon menyiapkan skema penjaminan kesehatan bagi warga peserta BPJS Kesehatan kelas III yang menunggak iuran. Melalui skema tersebut, warga yang memenuhi persyaratan dapat dialihkan menjadi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU/BP) yang iurannya ditanggung pemerintah daerah.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Cirebon, dr. Hj. Siti Maria Listiawaty, mengatakan, kebijakan itu dapat diterapkan bagi warga yang terbukti berdomisili di Kota Cirebon. Status Kota Cirebon yang telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) menjadi salah satu dasar pemerintah daerah dalam memfasilitasi jaminan kesehatan bagi masyarakat.
“Untuk BPJS kelas 3 yang menunggak dan akan melakukan pelayanan kesehatan, apabila dibuktikan betul warga Kota Cirebon dan berdomisili di dalam Kota Cirebon, Pemerintah Kota Cirebon bisa melakukan ataupun mengaktifkan menjadi PBPU/BP Pemda,” ujar Siti Maria.
Meski demikian, pengalihan kepesertaan tersebut tetap mengikuti ketentuan manfaat jaminan kesehatan dan hak kelas perawatan peserta.
“Tentunya di dalam manfaat jaminan kesehatan dan kelas 3, tidak bisa naik kelas,” tegasnya.
Selain menangani peserta BPJS kelas III yang menunggak, Dinas Kesehatan Kota Cirebon juga mengupayakan reaktivasi kepesertaan warga yang tidak aktif melalui sejumlah mekanisme.
Bagi warga yang sebelumnya terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dibiayai pemerintah pusat, reaktivasi akan diupayakan terlebih dahulu. Apabila tidak memungkinkan, pemerintah daerah akan mengupayakan skema jaminan kesehatan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila BPJS-nya tidak aktif, bisa dilakukan dengan beberapa mekanisme. Kalau awalnya BPJS yang dibiayai oleh APBN atau PBI JK, kami upayakan untuk reaktivasi. Namun apabila tidak bisa untuk reaktivasi, maka akan diupayakan untuk jaminan kesehatan pemerintah daerah,” jelas Siti Maria.
Sementara itu, Pemkot Cirebon juga tengah memperbarui Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Pedoman Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan. Pembaruan regulasi tersebut diperlukan untuk mengatur pembiayaan pelayanan medis di luar manfaat yang dijamin BPJS Kesehatan, termasuk bagi korban tindak kejahatan seperti pembegalan.
Menurut Siti Maria, penyusunan Perwal tersebut berkaitan dengan regulasi di tingkat Provinsi Jawa Barat yang masih dalam proses pembahasan teknis.
“Untuk pasien-pasien yang pemanfaatannya di luar manfaat jaminan BPJS, seperti contoh korban begal, kami masih menunggu Pergubnya yang sedang berproses di provinsi. Pergub tersebut nanti akan menjadi landasan hukum bagi Perwal di Kota Cirebon,” pungkasnya.
Pemkot Cirebon berharap regulasi tersebut dapat memperjelas mekanisme penjaminan, pertanggungjawaban administrasi, dan dasar hukum pembiayaan pelayanan kesehatan bagi warga yang memenuhi persyaratan.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















