SUARA CIREBON – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon masih menunggu Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat untuk memastikan mekanisme pembiayaan program pengobatan gratis bagi masyarakat, termasuk pasien yang belum memiliki BPJS Kesehatan atau kepesertaannya tidak aktif.
Kepala Dinkes Kabupaten Cirebon, Hj. Eni Suhaeni, mengatakan aturan teknis pembiayaan masih disusun. Sambil menunggu kepastian tersebut, rumah sakit diminta tetap memberikan pelayanan kepada pasien tanpa penolakan.
“Keputusan Gubernurnya belum jadi. Tapi intinya semua pasien yang datang ke rumah sakit tidak boleh ditolak dan harus tetap dilayani. Untuk pembiayaannya, masih digodok,” kata Eni, Selasa (20/10/2026).
Menurut Eni, salah satu hal yang perlu dipastikan adalah pembagian tanggung jawab pembiayaan antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon. Skema pembiayaan bersama atau sharing dimungkinkan diterapkan, tetapi pelaksanaannya masih menunggu ketentuan resmi.
Kabupaten Cirebon sendiri telah memiliki program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) untuk membantu membiayai pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan.
Karena itu, mekanisme program baru perlu diselaraskan dengan Jamkesda agar sumber pembiayaan jelas dan tidak terjadi penganggaran ganda untuk pasien atau pelayanan yang sama.
“Kalau pasien belum punya BPJS atau BPJS-nya tidak aktif, pembiayaannya bisa melalui sharing antara provinsi dan pemerintah daerah. Di kita juga masih ada Jamkesda, sehingga mekanismenya harus disesuaikan dengan aturan yang baru,” paparnya.
Eni menambahkan, ketentuan mengenai kriteria penerima bantuan pembiayaan, sumber anggaran, serta pembagian kewenangan masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah provinsi.
Termasuk bagi masyarakat yang memiliki tunggakan iuran atau kepesertaan BPJS Kesehatan tidak aktif, mekanisme penanganannya perlu dikoordinasikan agar sesuai dengan ketentuan yang akan ditetapkan.
“Jadi, kita masih menunggu Kepgub yang sedang diproses. Yang jelas, pasien yang datang ke rumah sakit tidak boleh ditolak. Untuk pembiayaannya, kita menunggu aturan lebih lanjut,” ungkapnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.

















