SUAARA CIREBON – Sistem rujukan pasien antarrumah sakit perlu diatur lebih tegas dengan mempertimbangkan kondisi geografis, cakupan wilayah pelayanan, serta kemampuan masing-masing rumah sakit dalam menangani penyakit dan tingkat keparahan pasien.
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Waled, dr. Deni Wirhana Surjono, mengatakan kejelasan regulasi diperlukan agar pasien mendapat penanganan sesuai kebutuhan medis, kompetensi tenaga kesehatan, dan ketersediaan fasilitas rumah sakit.
“Kalau saya boleh menyarankan, secara aturan harus ada regulasi yang tegas. Jarak antara satu rumah sakit dengan rumah sakit lainnya harus mempertimbangkan cakupan wilayah geografis atau cover area,” ujarnya, Kamis (22/10/2026).
Menurut Deni, kemampuan pelayanan setiap rumah sakit berbeda sehingga tidak bisa disamaratakan. Perbedaan fasilitas dan kompetensi medis menentukan jenis penyakit serta tingkat keparahan pasien yang dapat ditangani.
Karena itu, sistem rujukan tidak cukup hanya mempertimbangkan jarak atau klasifikasi rumah sakit tipe A, B, C, dan D. Kesesuaian antara kebutuhan medis pasien dan kemampuan fasilitas kesehatan juga harus menjadi dasar penentuan rumah sakit tujuan.
“Tidak mungkin rumah sakit yang kemampuan atau kompetensinya masih dasar disamakan dengan rumah sakit yang sudah berada pada tingkat madya atau utama. Karena kompetensinya berbeda, rujukan dan penanganan kasus juga harus tepat,” katanya.
Deni mencontohkan pasien stroke dengan kondisi berat yang membutuhkan perawatan intensif. Dalam kondisi tersebut, pasien perlu dirujuk ke rumah sakit yang memiliki fasilitas dan tenaga medis sesuai kebutuhan, termasuk ruang perawatan intensif atau intensive care unit (ICU).
Selain ketepatan medis, ia menekankan pentingnya menjaga objektivitas dalam proses rujukan. Keputusan harus mengutamakan kebutuhan dan keselamatan pasien, bukan dipengaruhi iming-iming keuntungan tertentu.
“Kalau ada iming-iming fee atau semacamnya, rumah sakit pemerintah daerah tidak bisa begitu. Upaya kita adalah meningkatkan kualitas pelayanan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, rumah sakit daerah merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Karena itu, peningkatan mutu pelayanan perlu terus dilakukan dengan dukungan berbagai pihak, termasuk masyarakat.
Deni berharap masyarakat ikut peduli terhadap keberadaan rumah sakit daerah dan mendukung upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan.
“Jangan karena diiming-imingi sesuatu, hati kemudian jadi belok. Ini harus kita bimbing. Kita bersama-sama membangun kesehatan masyarakat dalam konteks yang luas,” tuturnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















