SUARA CIREBON – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon menyiapkan penertiban bangunan liar di sepanjang Jalan Fatahillah, jalur Sumber–Weru, pada Kamis, 5 November 2026. Sebelum penertiban dilakukan, petugas akan menyampaikan surat pemberitahuan dan melakukan sosialisasi kepada pemilik bangunan yang menjadi sasaran.
Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi, mengatakan penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga ketertiban umum dan mengembalikan fungsi ruang jalan sesuai peruntukannya.
“Penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum, mengembalikan fungsi ruang jalan, serta mencegah munculnya kembali bangunan liar di sepanjang Jalan Fatahillah, mulai Kecamatan Sumber hingga Kecamatan Weru,” ujarnya, Rabu (28/10/2026).
Menurut Imam, persiapan penertiban diawali dengan rapat koordinasi bersama instansi terkait dan unsur pelaksana di Aula Satpol PP Kabupaten Cirebon. Koordinasi tersebut dilakukan untuk menyamakan persepsi dan mematangkan persiapan sebelum petugas turun ke lapangan.
Tahap berikutnya adalah penyampaian surat pemberitahuan kepada pemilik bangunan yang menjadi sasaran penertiban. Sosialisasi juga disiapkan agar masyarakat mengetahui rencana kegiatan dan memahami ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan penertiban akan melibatkan Satpol PP Kabupaten Cirebon bersama instansi terkait. Petugas juga dijadwalkan melakukan patroli setelah penertiban untuk menjaga ketertiban kawasan dan mencegah bangunan liar kembali berdiri.
Melalui penataan tersebut, Pemerintah Kabupaten Cirebon berharap fungsi ruang jalan di sepanjang Jalan Fatahillah tetap terjaga dan kawasan Sumber–Weru menjadi lebih tertib.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















