SUARA CIREBON – Bupati Cirebon, Imron, berharap sinergi antara Pemerintah Kabupaten Cirebon dan DPRD dapat memperlancar pembahasan rencana penggabungan dua Bank Perekonomian Rakyat (BPR) milik pemerintah daerah. Penggabungan BPR Cirebon (BKC) dan BPR Cirebon Jawa Barat (BCJ) tersebut dibahas dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Cirebon, Rabu, 28 Oktober 2026.
Rapat paripurna tersebut merupakan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan pihak eksekutif, yakni Raperda tentang penggabungan kedua BPR dan Raperda tentang Desa.
Imron mengatakan, rencana penggabungan dua BPR merupakan tindak lanjut dari koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Pemerintah daerah juga telah melakukan kajian dengan melibatkan kalangan akademisi sebelum melanjutkan rencana tersebut.
“Jadi, kami ini ada dua BPR. Setelah itu ada masukan dari OJK bahwa bank-bank daerah ini ada yang kurang berjalan dengan baik. Maka kami selalu berkoordinasi dengan BI dan OJK,” kata Imron.
Menurutnya, penggabungan diharapkan dapat membentuk bank daerah dengan pengelolaan yang lebih terintegrasi dan mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Di Kabupaten Cirebon ini lebih baik disatukan, tetapi menjadi besar dan kuat. Maka kami pun ada kajian dari akademisi dan OJK. Setelah dinilai layak untuk digabung, perlu kami tindak lanjuti merger ini untuk kemaslahatan,” ujarnya.
Imron menegaskan, rencana penggabungan tersebut tidak serta-merta membuat seluruh kantor pelayanan ditutup. Namun, nama bank yang akan digunakan setelah merger masih perlu dibahas bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, mengingat struktur kepemilikan kedua BPR berbeda.
“Kalau kantor tetap. Cuma nanti namanya, kalau BKC tetap, akan diubah menjadi nama apa nantinya. Itu nanti kami konsultasikan dengan Jawa Barat, karena kami sudah sering berkonsultasi,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Hasan Basori menjelaskan, pembahasan Raperda penggabungan kedua BPR berkaitan dengan ketentuan regulasi OJK. Menurutnya, DPRD berperan membahas dan menyetujui Raperda sebagai landasan hukum penggabungan, sedangkan penentuan entitas bank, susunan direksi, dan pengaturan operasional memerlukan pembahasan lebih lanjut oleh pemerintah daerah bersama para pemegang saham sesuai mekanisme yang berlaku.
Hasan menyebut, kesepakatan mengenai penggabungan akan dibahas melalui rapat umum pemegang saham (RUPS) yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Cirebon dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Ia menilai, penggabungan tidak cukup hanya memenuhi ketentuan regulator, tetapi juga harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu, efisiensi manajemen perlu diikuti peningkatan kualitas pelayanan dan dukungan pembiayaan bagi UMKM.
“Harapan kami, penggabungan ini berjalan dengan efektivitas, efisiensi, dan penguatan strategi bisnis yang benar-benar membantu UMKM,” ujar Hasan.
DPRD juga akan memantau perkembangan kinerja BPR melalui laporan keuangan berkala dan rapat kerja dengan pihak bank. Pengawasan tersebut diharapkan memastikan penggabungan tidak hanya mengubah struktur organisasi, tetapi juga menjaga keberlangsungan usaha dan kepercayaan nasabah.
Hingga rapat paripurna tersebut, nama bank hasil penggabungan, susunan direksi, dan skema operasional secara terperinci masih memerlukan pembahasan lanjutan antara pemerintah daerah dan para pemegang saham.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















