SUARA CIREBON – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon merencanakan pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) komunal di Desa Cipanas untuk menangani limbah industri batu alam. Namun, rencana tersebut masih terkendala belum tersedianya anggaran khusus.
Kepala DLH Kabupaten Cirebon, Dede Sudiono, mengatakan, penanganan limbah industri batu alam perlu dilakukan secara berkelanjutan. Pasalnya, industri tersebut menjadi salah satu penggerak ekonomi masyarakat, tetapi aktivitas produksinya juga berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan.
“Limbah batu alam memang mengganggu atau mencemari lingkungan. Di satu sisi, industri ini meningkatkan ekonomi masyarakat. Namun, di sisi lain, kita juga harus memikirkan dampaknya terhadap lingkungan,” ujar Dede, Kamis (29/10/2026).
Menurutnya, lahan seluas sekitar 4,5 hektare di Desa Cipanas telah disediakan sejak kurang lebih lima tahun lalu untuk mendukung penanganan persoalan limbah batu alam. Awalnya, lahan tersebut direncanakan untuk mendukung relokasi kegiatan usaha batu alam. Namun, dalam perkembangannya, muncul rencana pembangunan IPAL komunal sebagai fasilitas pengolahan limbah bersama.
Meski demikian, realisasi pembangunan fasilitas tersebut masih membutuhkan koordinasi dengan para pelaku usaha serta dukungan pembiayaan.
“Untuk penanganan limbah batu alam, sampai saat ini kami belum ada anggaran ke arah situ,” ungkapnya.
Sembari menunggu realisasi IPAL komunal, DLH mempertimbangkan penerapan sistem daur ulang air limbah dari aktivitas pemotongan dan pengolahan batu alam. Melalui sistem tersebut, air buangan diharapkan tidak langsung dialirkan ke sungai, tetapi diolah agar dapat digunakan kembali untuk kegiatan produksi.
Salah satu alternatif yang sedang dikaji adalah mendorong setiap pengusaha menyediakan sedikitnya tiga bak penampungan. Air limbah akan melalui proses pengendapan sebelum dimanfaatkan kembali.
“Dari bak ketiga, airnya dipakai lagi, jangan dibuang. Itu salah satu solusi yang sedang kita pikirkan selain IPAL komunal,” jelasnya.
Selain pengolahan air limbah, DLH juga melihat peluang pemanfaatan residu pengolahan batu alam menjadi produk bernilai ekonomi, seperti paving block. Dede menyebut telah ada penjajakan kolaborasi antara Wakil Bupati Cirebon dan salah satu pengusaha untuk mengembangkan pemanfaatan limbah tersebut.
Namun, pengembangan produk turunan masih membutuhkan kajian, terutama menyangkut nilai ekonomi dan kemampuan hasil penjualannya dalam menutup biaya operasional pengolahan.
Dede menegaskan, kebijakan penanganan limbah juga harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha. Sebab, tidak semua pengusaha batu alam memiliki skala usaha besar.
“Kita jangan melihat pengusaha batu alam itu besar semua. Ada beberapa yang hanya punya satu mesin potong. Itu juga harus kita pertimbangkan,” katanya.
Di sisi lain, DLH tetap akan mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan. Pendekatan pembinaan dan sosialisasi akan diutamakan sebelum penerapan sanksi bagi pengusaha yang tidak mematuhi aturan.
“Sebelum sanksi, kita harus melakukan pembinaan terlebih dahulu. Setelah pembinaan diabaikan, tentunya ada sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Dalam waktu dekat, DLH akan memprioritaskan sosialisasi dan edukasi kepada para pengusaha batu alam agar pengelolaan limbah dapat dilakukan secara mandiri.
Dede berharap aktivitas industri batu alam tetap mampu meningkatkan perekonomian masyarakat tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.
“Hal yang paling utama bagaimana caranya ekonomi masyarakat meningkat, tetapi tidak mencemari lingkungan,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















