SUARA CIREBON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon memiliki waktu paling lama lima hari kerja untuk melakukan verifikasi administrasi usulan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025.
Anggota KPU Kabupaten Cirebon, Apendi, mengatakan, PAW dapat dilakukan apabila anggota DPRD yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“PAW hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Beberapa alasan yang menjadi dasar dilakukannya PAW di antaranya anggota DPRD meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. PAW tidak bisa dilakukan begitu saja, ada alasan yang diatur dalam ketentuan,” ujar Apendi usai sosialisasi di Kantor KPU Kabupaten Cirebon, Kamis, 29 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, calon pengganti anggota DPRD tidak dapat ditentukan secara bebas. Pengganti harus berasal dari partai politik dan daerah pemilihan (dapil) yang sama dengan anggota DPRD yang digantikan.
Penentuan calon pengganti juga mengacu pada perolehan suara sah terbanyak berikutnya dalam pemilu legislatif terakhir.
“Calon pengganti tidak dapat ditentukan secara bebas. Pengganti harus berasal dari partai politik yang sama dan daerah pemilihan (dapil) yang sama dengan anggota DPRD yang akan digantikan,” katanya.
Apendi menjelaskan, tahapan administrasi PAW diawali dengan penyampaian usulan dari pimpinan DPRD kepada KPU. Setelah menerima dokumen tersebut, KPU melakukan penelitian dan verifikasi untuk memastikan calon pengganti memenuhi persyaratan.
Sesuai ketentuan PKPU Nomor 3 Tahun 2025, proses verifikasi oleh KPU dilaksanakan paling lama lima hari kerja setelah usulan diterima secara lengkap.
“Setelah menerima usulan tersebut, KPU akan melakukan penelitian dan verifikasi terhadap dokumen yang disampaikan. Proses verifikasi oleh KPU dilaksanakan paling lama lima hari sejak usulan diterima secara lengkap,” jelasnya.
Setelah proses verifikasi selesai, KPU menyampaikan hasilnya kepada pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Apendi menegaskan, KPU menjalankan kewenangan sesuai regulasi, yakni melakukan verifikasi administrasi dan menyampaikan hasil penentuan calon pengganti yang memenuhi persyaratan.
Selanjutnya, proses PAW diteruskan melalui tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan hingga pengambilan sumpah dan pelantikan anggota DPRD pengganti.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















