SUARA CIREBON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon memperkuat upaya pencegahan peredaran rokok ilegal dengan melibatkan masyarakat melalui Komunitas Informasi Masyarakat (KIM). Langkah tersebut dilakukan melalui sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Aula Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Cirebon.
Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan cukai, ciri-ciri rokok ilegal, serta peran publik dalam mencegah peredarannya.
Kepala Diskominfo Kabupaten Cirebon, Bambang Sudaryanto, melalui Pranata Humas Ahli Madya, Encus Suswaningsih, mengatakan, pencegahan peredaran rokok ilegal membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, tidak hanya pemerintah dan aparat terkait, tetapi juga masyarakat.
“Pencegahan peredaran rokok ilegal ini membutuhkan perhatian dan partisipasi seluruh elemen masyarakat,” ujar Encus, Kamis, 29 Oktober 2026.
Menurutnya, KIM memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah dalam menyebarluaskan informasi dan memberikan edukasi kepada masyarakat. Melalui komunitas tersebut, informasi mengenai ketentuan cukai dan bahaya peredaran rokok ilegal diharapkan menjangkau lebih banyak warga.
Encus berharap peserta sosialisasi dapat memahami ciri-ciri rokok ilegal sekaligus mengetahui langkah yang tepat ketika menemukan dugaan peredarannya.
“Saya berharap melalui kegiatan ini, seluruh peserta dapat memahami ciri-ciri rokok ilegal, ketentuan cukai, serta langkah yang tepat apabila menemukan dugaan peredarannya,” ungkapnya.
Dalam kegiatan tersebut, perwakilan Bea Cukai Cirebon menjelaskan pengertian rokok ilegal, ketentuan di bidang cukai, serta karakteristik produk yang perlu diwaspadai.
Ciri-ciri rokok ilegal antara lain tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya, serta menggunakan pita cukai bekas.
Peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai dampak peredaran rokok ilegal terhadap penerimaan negara dan persaingan usaha yang sehat. Masyarakat diharapkan lebih cermat saat membeli produk hasil tembakau dan tidak mendukung peredaran produk tanpa memenuhi ketentuan cukai.
Sementara itu, tokoh masyarakat Rahmat Saeful Anwar menekankan pentingnya keterlibatan komunitas dan tokoh masyarakat dalam menyebarluaskan informasi mengenai rokok ilegal.
Menurutnya, kesadaran hukum dan kepedulian publik menjadi bagian penting dalam mencegah peredaran produk ilegal yang berpotensi menimbulkan dampak ekonomi dan sosial.
Sosialisasi tersebut diikuti 30 peserta dari unsur masyarakat. Pemkab Cirebon berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman publik mengenai ketentuan cukai sekaligus memperkuat peran KIM sebagai mitra pemerintah dalam memperluas edukasi pencegahan rokok ilegal.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















