SUARA CIREBON – Ketersediaan beras medium, premium, dan program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di Kabupaten Cirebon dipastikan masih aman. Selain stok yang terkendali, harga beras di pasar tradisional dan ritel modern juga terpantau sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Kepastian tersebut berdasarkan hasil pemantauan Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Satgas Pangan Kabupaten Cirebon di Pasar Pasalaran dan dua ritel modern, Kamis, 29 Oktober 2026.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Cirebon, Suhartono, mengatakan hasil pemantauan menunjukkan harga beras di tiga lokasi tersebut masih sesuai ketentuan pemerintah. Tim juga tidak menemukan persoalan mutu pada beras yang diperiksa, baik jenis SPHP maupun premium.
“Hasil pemantauan, baik beras medium maupun premium, sesuai dengan HET yang sudah ditetapkan pemerintah. Kaitan dengan stok, baik medium maupun premium, stabil dan terkendali,” kata Suhartono.
Meski demikian, pengawasan akan diperluas ke sejumlah pasar lainnya, termasuk pasar milik pemerintah daerah dan kios-kios beras di pinggir jalan. Menurut Suhartono, pemantauan di tiga lokasi tersebut baru merupakan sampel untuk mengetahui kondisi harga, stok, dan mutu beras di lapangan.
“Ini kan sampel. Nanti tim Satgas Pangan Kabupaten Cirebon selain memantau di beberapa pasar lainnya, khususnya pasar pemerintah daerah, juga akan melakukan pemeriksaan di kios beras di pinggir jalan,” jelasnya.
Biro Keuangan dan Pengadaan Umum Bapanas, Sastra Yuda Pamungkas, menyampaikan harga beras di Kabupaten Cirebon masih berada dalam batas HET. Berdasarkan hasil pemantauan, harga tertinggi beras premium tercatat Rp14.900 per kilogram, beras medium Rp13.500 per kilogram, dan beras SPHP Rp12.500 per kilogram.
Dari sisi ketersediaan, stok beras di pasar tradisional dinilai masih mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat hingga akhir tahun. Bahkan, berdasarkan kondisi pasokan yang dipantau, ketersediaan diperkirakan masih mampu memenuhi kebutuhan hingga 2027.
Pemerintah juga memastikan pasokan beras di ritel modern tetap terjaga. Koordinasi dengan Perum Bulog terus dilakukan untuk menjaga kelancaran distribusi sekaligus mengantisipasi kekosongan stok.
Terkait pembatasan pembelian beras di sejumlah ritel modern, Sastra menjelaskan pembelian beras SPHP dibatasi maksimal lima kemasan per orang. Setiap kemasan memiliki berat lima kilogram sehingga total pembelian maksimal mencapai 25 kilogram.
Sementara itu, pembatasan pembelian beras merek lain merupakan kebijakan masing-masing toko untuk menjaga ketersediaan stok agar bisa dibeli secara merata oleh masyarakat.
“Kalau untuk SPHP memang maksimal lima kemasan,” paparnya.
Sastra memastikan kualitas beras yang beredar di Kabupaten Cirebon masih terjaga, baik di pasar tradisional maupun ritel modern. Sebagai salah satu daerah sentra produksi beras, Kabupaten Cirebon dinilai memiliki potensi pasokan yang mendukung pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Pemerintah bersama Satgas Pangan akan terus memantau harga, stok, dan mutu beras guna memastikan pasokan tetap tersedia, harga terkendali, serta masyarakat memperoleh beras sesuai standar yang ditetapkan.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















