SUARA CIREBON – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Cirebon mencatat, pengajuan dispensasi nikah di Kabupaten Cirebon terus mengalami penurunan setiap tahunnya.
Dari 1262 pengajuan disepensasi nikah di Kabupaten Cirebon pada tahun 2019, pada tahun 2020 jumlahnya menjadi 943. Kemudian pada tahun 2021, angka pengajuan dispensasi nikah atau pernikahan dini kembali turun menjadi 638.
Kepala DPPKBP3A Kabupaten Cirebon, Hj Eni Suhaeni mengatakan, dalam kurun waktu tersebut penurunan angka permohonan dispensasi nikah di Kabupaten Cirebon cukup signifkan, yakni sekitar 50 persen.
BACA JUGA: 5.760 Hektare Sawah di Kabupaten Cirebon Terdampak Banjir, Kerugian Capai Rp23,7 Miliar
Sementara pada tahun 2022 kemarin, sambung Eni, ada sebanyak 483 pengajuan dispensasi nikah di Kabupaten.
“Nah, untuk tahun kemarin (2022, red) yang mengajukan dispensasi nikah sebanyak 483 orang,” kata Eni, Kamis, 2 Februari 2023.
Menurut Eni, pengajuan dispensasi nikah di Kabupaten Cirebon kebanyakan karena “kecelakaan” atau hamil duluan. Kemudian, disusul karena faktor ekonomi.
“Kebanyakan yang meminta dispensasi nikah pada Pengadilan Agama itu kasusnya karena hamil duluan, kemudian faktor ekonomi,” kata Eni.