Karena itu, ketika pernikahan dini dilakukan, dipastikan sang anak belum siap secara fisik maupun mental.
Selain itu, Eni memaparkan, alat reproduksi anak yang menikah dini juga belum siap. Sehingga, akan berdampak pada berat badan lahir rendah (BBLR) saat yang bersangkutan melahirkan.
“Yang jelas alat reproduksinya juga belum siap, mentalnya belum siap. Dampaknya akan melahirkan anak BBLR, akhirnya berujung stunting,” terang Eni.
Meskipun angka permohonan dispensasi nikah di Kabupaten Cirebon terus mengalami penurunan setiap tahunnya, Eni berharap, di tahun-tahun berikutnya tidak ada lagi yang mengajukan dispensasi nikah atau pernikahan dini di kalangan anak-anak.
Di Kabupaten Cirebon sendiri, Eni mengungkapkan, kasus pernikahan dini terbanyak sepanjang tahun 2019-2020 berada di Kecamatan Ciledug, Babakan, dan Kecamatan Gebang. Kemudian di tahun 2021, ada di Kecamatan Greged, Lemahabang dan Sindanglaut.
BACA JUGA: Ratusan Remaja di Indramayu Hamil Duluan, Ajukan Dispensasi Nikah Dini