Kepala Disdukcapil Kabupaten Cirebon, H Iman Supriadi melalui Kasi Kelahiran dan Kematian, Abdul Kholik mengatan, untuk pembuatan akta kelahiran ini tidak membutuhkan waktu lama, hanya 3 hari saja akta kelahiran bisa diserahkan kepada pemohon.
“Sudah hampir satu tahun berjalan, program pembuatan akta kelahiran, akta kematian, dan KK maksimal tiga hari jadi sudah ditetapkan,” kata Kholik di ruang kerjanya, Kamis, 2 Februari 2023.
BACA JUGA: Disdukcapil Kabupaten Cirebon Kenalkan IKD, Warga Bisa Aktivasi KTP Digital di Kecamatan
Sebenarnya, kata Kholik, untuk pembuatan akta kelahiran, akta kematian, serta KK, satu hari pun bisa jadi.
Tapi, Kholik menjelaskan, pihaknya masih menetapkan maksimal 3 hari. Karena, pihaknya perlu mngantisipasi gangguan teksis yang bisa saja terjadi, seperti eror dan lain sebagainya.
Kholik memaparkan, sepanjang Januari 2023 ada sebanyak 4.881 pemohon yang mengajukan pembuatan akta kelahiran ke Disdukcapil Kabupaten Cirebon.
Kemudian, lanjut Kholik, untuk pembuatan akta kematian sepanjang Januari 2023 di Disdukcapil Kabupaten Cirebon sebanyak 842 pemohon.