SUARA CIREBON – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi berupa pelanggaran etik berat yang dilakukan Anwar usman, Ketua MK.
Pelanggaran etika berat menjadikan MKMK menjatuhkan sanksi berat juga kepada Anwar Usman, Ketua MK yang merupakan paman dari Cawapres Gibran Rakabuming Raja yang berpasangan dengan capres Prabowo Subianto.
Ketua MKMK, Jimly Asshidiqqie membacakan putusan atas hasil sidang etik terhadap para hakim konstitusi setelah putusan kontroversial Nomor 90 tahun 2023 yang membuat Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka bisa lolos sebagai cawapres untuk pilpres 2023.
Dari 9 hakim konstitusi yang menjalani sidang etik, sebagian besar hanya diberi sanksi pelanggaran etik ringan berupa teguran lisan oleh MKMK.
Khusus untuk Ketua MK, Anwar Usman, yang merupakan adik ipar Presiden Jokowi, putusan MKMK sama sekali berbeda.
Anwar Usman memperoleh sanksi lebih berat dibandingkan hakim konstitusi lain yang menjalani pemeriksaan sidang etik oleh MKMK.
“Terbukti melakukan pelanggaran etik berat,” tutur Jimly Asshidiqqie.
Ada tiga poin penting sanksi pelanggaran etik berat yang diberikan terhadap Ketua MK, Anwar Usman terkait putusan Nomor 90 soal syarat capres dan cawapres yang memberi karpet merah untuk keponakannya, Gibran Rakabuming, untuk menjadi cawapres, berpasangan dengan capres Prabowo.
1. Sanksi pemberhentian secara langsung, sejak putusan MKMK cibacakan, Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK.
2. MKMK meminta wakil Ketua MK segera menggelar rapat untuk menentukan Ketua MK baru dalam waktu 2 x 24 jam, dan Anwar Usman dilarang mencalonkan diri lagi sebagai Ketua MK.
3. Sanksi lain, Anwar Usman dilarang terlibat dalam persidangan untuk sengketa pemilu, pilpres sampai pilkada.
Menyusul sanksi pelanggaran etik berat tersebut, kini muncul gelombang desakan agar Anwar Usman tidak saja berhenti dari jabatan Ketua MK, tetapi sekaligus mundur sebagai hakim konstitusi.
Deklarator Maklumat Juanda, kelompok sipil yang mengkritik Anwar Usman atas putusan Nomor 90 yang menjadikan Gibran Rakabuming bisa lolos sebagai cawapres, paling gethol mendesak untuk mundur.
Usman Hamid, salah satu Deklarator Maklumat Juanda, dengan tegas mendesak Anwar Usman mundur.
“Akan lebih elok kalau mundur. Secara etik dan moral sudah terbukti bersalah setelah ada putusan MKMK,” tutur Usman Hamid.
Hal sama juga diungkapkan para akademisi. I Dewan Gede Palguna yang menilai sanksi etik ini sifatnya sangat individual.
“Kalau pelanggaran etik, ini sifatnya sangat individual. Jadi akan lebih baik jika mundur.” tutur Palguna.
Gelombang desakan mundur terhadap Anwar Usman diperkirakan bakal makin membesar menyusul putusan MKMK.
Civil society menilai Anwar Usman telah mengalami kebangkrutan secara moral, sudah tidak ada lagi kepercayaan masyarakat terhadap paman cawapres Gibran Rakabuming tersebut.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.