KOTA CIREBON, SC- Pansus DPRD bersama Tim Asistensi Pemerintah Kota Cirebon berkomitmen menyusun Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan Bencana Kebakaran dan Penyelamatan (PPBKP) secara komprehensif.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Pansus DPRD mulai membahas dan mengakomodir kebutuhan dasar dalam penyusunan raperda tersebut. Khususnya yang berkaitan dengan tugas-tugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Cirebon.
BACA JUGA: Mendebarkan! TNI Asal Cirebon Terbangkan Pesawat Tempur F16 Cegat Pesawat Rakasasa Militer AS
Ketua Pansus Raperda PPBKP, Cicip Awaludin menyampaikan, raperda ini ditargetkan bisa menjadi aturan hukum atau regulasi baru untuk membantu kinerja DPKP Kota Cirebon ke depannya. Baik menyangkut pencegahan dan penanggulangan kebakaran, maupun tugas penyelamatan.
Meski masih tahap awal penyusunan, Pansus DPRD sudah berupaya mengumpulkan pokok-pokok materi yang bisa dimasukkan pada raperda tersebut. Salah satunya seperti usulan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) atau pos penanganan pengendalian kebakaran.