Sementara itu, Kepala DPKP Kota Cirebon, Adam Nuridin mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan draf berisi materi untuk keperluan penyusunan raperda tersebut. Salah satu poin pentingnya yaitu tentang penerapan proteksi kebakaran di setiap bangunan dan gedung di Kota Cirebon.
BACA JUGA: Kasus Sopir Minum Miras Tewaskan Balita Kembali Disidangkan
Ia berharap, Raperda PPBKP bisa digunakan sebagai dasar hukum agar petugas pemadam kebakaran dan penyelamatan bisa leluasa menjalankan tugasnya.
“Kalau draf sudah kita serahkan. Tinggal nanti penyusunannya seperti apa. Jadi intinya, raperda ini bisa menerapkan proteksi kebakaran di setiap gedung dan bangunan di Kota Cirebon,” kata Adam (Surya)