MAJALENGKA, SC – Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 561/Kep.1220-Yanbangsos/2018 tanggal 21 November 2018 tentang Upah Minimum Kabupaten /Kota di Daerah Provinsi JawaBarat Tahun 2019, bahwa besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Majalengka untuk tahun 2019 telah ditetapkan sebesar Rp. 1.791.693,26 (satu juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu enam ratus sembilan puluh tiga rupiah dua puluh enam sen) per bulan.
Hal ini terungkap saat sosialisasi pasca penetapan UMK 2019 yang diselenggarakan olehDinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Majalengka, Jumat, (7/12/2018). Nampak hadir Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Majalengka H. Ahmad Suswanto, S.Pd. M.Pd. perwakilan perusahaan perusahaan yang ada di Kabupaten Majalengka, perwakilan serikat pekerja Kabupaten Majalengka dan pemateri kegiatan selain dari Disnakerin Kabupaten Majalengka nampak hadir H. Dadang Sudiono M.Si. dari Dosen Universitas Majalengka dengan tema kegiatan melalui kenaikan UMK kita tingkatkan produktivitas pekerja.
DikatakanKepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Majalengka H. Ahmad Suswanto melalui Kasi Aan bahwa dalam rangka mendorong peningkatan kesejahteraan pekerja maka perusahaan yang ada di Kabupaten Majalengka wajib melaksanakan Keputusan Gubernur Jawa Barat dengan memperhatikan hal berikut, Upah Minimum Kabupaten adalah upah bulanan terendah yang diterima pekerja terdiri atas upah tunjangan, atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Kemudian kata dia, Upah Minimum Kabupaten berlaku bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan, lalu upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih dirundingkan secara Bipartit antara pekerja/buruh dengan pengusaha di perusahaan yang bersangkutan.
Masih kata Aan, bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum Kabupaten Tahun 2019, maka dalam peninjauan upah dilakukan dengan cara intern di perusahaan dan atau sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Kemudian perusahaan yang tidak mampu melaksanakan ketentuan Upah Minimum Kabupaten Majalengka Tahun 2019 dapat mengajukan penangguhan Upah Minimum kepada Gubernur Jawa Barat, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Majalengka paling lambat tanggal 21 Desember 2018.
“Upah Minimum Kabupaten Majalengka mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019 agar perusahaan membuat dan melaksanakan struktur dan skala upah sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2017 tentang struktur dan skala upah, ” pungkasnya. (Eka)