Kepala Kejari Sumber, Gunawan Wibisono SH MH mengatakan, jumlah barang bukti yang dimusnahkan tersebut meliputi narkotika jenis ganja kering sebanyak 2,579 kg, kemudian narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 50,105 gram. Juga obat-obatan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebanyak 11.302 butir, dan miras sebanyak 3.393 botol.
Menurut kajari, kegiatan tersebut sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. “Ini merupakan rangkaian kegiatan dari putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Barang bukti tersebut dari hasil perkara sepanjang Januari 2018 sampai Desember 2018,” ujar Kajari.
Dijelaskan, sejumlah barang bukti tersebut merupakan kasus gabungan yang sebagian barang buktinya sudah dimusnahkan sebelumnya. Untuk narkotika jenis ganja kering sebanyak hampir 3 kg merupakan barang bukti dari enam perkara. Sedangkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 50.105 gram dari 69 perkara.
“Obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar 20 perkara dan Ganja 6 perkara, narkotika 69 perkara dan miras 3 perkara,” ungkap kajari.
Sayang, kajari tidak menjelaskan vonis terberat dan berapa jumlah pelaku yang sudah mendapat hukuman. Pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja kering dan bong (alat hisap sabu) dilakukan dengan cara dibakar. Sedangkan ratusan barang bukti miras dari berbagai merk dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan alat berat. (Islah)