INDRAMAYU, SC Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu membagikan stikerdan kaos di lingkungan kantor Pemerintahan Kabupaten Indramayu. Langkah ini merupakan upaya Kejari Indramayu untuk mengajak secara bersama-sama melawan tindak pidana korupsi. Moment bagi-bagi stiker & kaos ini merupakan rangkaian dari peringatan Hari Kolusi Korupsi Napotisme (KKN) yang jatuh pada 9 Desember 2018 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu, Abdillah menjelaskan, dalam melawan tindak pidana korupsi, pihaknya sudah melakukan berbagai cara baik melalui pencegahan dan penindakan.
“Sembilan Desember sebagai Hari Anti Korupsi, kami bersama jajaran sosialisasi ke kantor pemerintahan untuk membagikan stiker dan kaos dalam upaya menanggulangi maupun melawan tindak pidana Korupsi di Indramayu,” katanya seperti disampaikan Diskominfo Indramayu.
Kajari Abdilah menambahkan, sepanjang tahun 2018, pihaknya telah menangani sebanyak 8 perkara dan 3 perkara penyidikan. Selain itu, pihaknya juga telah menyelamatkan uang negara mencapai Rp 89 juta. Data tersebut menunjukan peran Kejari Indramayu dalam mengatasi tindak pidana Korupsi dianggapnya sudah berhasil.
“Kejari Indramayu, selama tahun 2018 telah menangani 8 perkara penuntutan, dan 3 perkara penyidikan, berhasil menyelamatkan uang negara sekitar Rp 89 juta. Jumlah ini menurun dari tahun lalu yang mencapai ratusan juta rupiah, dan ini menunjukan bahwa Kejari Indramayu berhasil melawan para korupsi yang merugikan uang negara,” tambahnya.
Selain mendatangi kantor pemerintahan, pada pagi harinya Kejari Indramayu melakukan apel Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia di Halaman Kantor Kejari Indramayu, dengan melibatkan sejumlah anggota Kejari Indramayu. Aparatur Sipil Negara (ASN), mahasiswa dan pelajar. Apel ditutup dengan dan membagikan stiker serta kaos kepada pengguna jalan yang melintas. (Tisna/SC)