Polisi Amankan 4 Pelaku dan Alat Pemalsuan Dokumen Calon TKW
SUMBER, SC- Polres Cirebon berhasil mengungkap kasus dugaan traficking atau perdagangan orang ke luar negeri. Empat orang sindikat pelaku masing-masing RY, JS, CL dan ATR berhasil dibekuk dan diamankan di Mapolres Cirebon.
Modus yang digunakan para pelaku yakni dengan cara memalsukan identitas korban, mulai dari ijazah, Kartu Keluaga (KK) dan akta kelahiran. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa alat laminating, 200 stempel, 300 blangko kosong KK, dan 300 blangko kosong akta kelahiran. Ratusan blangko KK dan akta kelahiran yang masih kosong itu didapat pelaku dari Jakarta melalui jasa pengiriman JNE.
Kapolres Cirebon, AKBP Suhermanto, didampingi Kasat Reskrim AKP Kartono Gumilar dalam konferensi pers, Senin (31/12) di Ruang Vikon mengatakan, pengungkapan sindikat pelaku traficking itu berawal dari informasi masyarakat. Pada 27 November 2018 lalu, seorang calon tenaga kerja wanita (TKW) asal Kecamatan Gegesik, DP bermaksud bekerja ke Malaysia melalui PJTKI PT Nurfauzan Sejahtera Cabang Cirebon.
Pihak keluarga DP memberikan berkas persyaratan berupa Ijazah SD, KK, Akta Kelahiran dan Surat Keterangan ke pihak PT tersebut. Dari berkas persyaratan yang diserahkan tersebut diketahui usia DP baru 17 tahun.
Namun bukannya menolak dan mengembalikan persyaratan tersebut kepihak keluarga DP, pihak PJTKI (sindikat) tersebut justru bersekongkol mengubah usia calon TKW melalui dokumen persyaratan tersebut.
“Modus yang dilakukan dengan cara memalsukan usia korban, memalsukan KK, akta kelahiran dan ijazah untuk memenuhi proses pembuatan paspor,” ungkap kapolres.
Dijelaskan kapolres, untuk memalsukan dokumen tersebut, RY dan JS (kepala cabang PT Nurfauzan Sejahtera) meminta bantuan kepada CL. Selanjutnya, untuk membuat identitas palsu itu CL juga meminta bantuan kepada ATR. Keduanya membuat identitas palsu dikediaman CL dengan sejumlah peralatan yang sudah tersedia.
“Aksi mereka sudah berjalan tiga tahun. Dari penelusuran tim kami, dalam beberapa bulan ini saja korbannya sudah ada 20 orang,” kata Suhermanto.
Sindikat pemalsu identitas tersebut menggunakan blangko kosong KK dan akta kelahiran yang dipesan dari Jakarta. Untuk satu paket perubahan identitas, mereka mematok harganya mulai dari Rp2 juta hingga Rp3 juta. Pembayaran jasa pemalsuan identitas para TKW itu dilakukan dengan cara pemotongan uang fee TKW dari pihak PJTKI.
Kendati sudah menjalani pelatihan di Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN) di PT Tiara Mas Rona Gemilang, Beber, keberangkatan calon TKW atas nama tersebut berhasil digagalkan petugas. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, petugas menjerat sindikat tersebut dengan pasal 4, jo pasal 6, jo pasal 10, jo pasal 11, jo pasal 13, jo pasal 19 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Islah)