MAJALENGKA, SC- Satuan Reskrim Narkoba Polres Majalengka selama bulan Juli 2019 berhasil mengamankan enam tersangka tindak pidana pengedar sabu dan peredaran Obat Keras Terbatas (OKT).
Kapolres Majalengka AKBP Mariyono,S.I.K.,M.Si didampingi Kasat Narkoba AKP Ahmad Nasori,S.H saat memberikan keterangan pers di Mapolres menjelaskan, Satuan Reskrim Narkoba Polres Majalengka selama bulan Juli telah berhasil mengungkap kasus yakni sebanyak 5 kasus terdiri dari kasus sabu 1 kasus, kasus peredaran OKT 4 kasus.
“Jumlah tersangka yang telah diamankan enam orang, yang terdiri dari satu orang tersangka Narkotika Golongan I jenis Sabu yaitu sdr. DN Bin Solihin, umur 45 tahun, pekerjaan supir, alamat Kampung Galumpit RT 003 RW 016 Kelurahan Cileunyi Kulon Kec. CIleunyi Kab. Bandung,” katanya.
Sedangkan yang lainnya, lanjut dia, 5 orang tersangka peredaran OKT, yakni AS (34), pekerjaan wiraswasta, alamat Blok Cinangka RT 001 RW 001 Desa Babakan Sari Kecamatan Bantarujeg Kabupaten Majalengka, sdr AK (24) pekejaan wiraswasta, alamat Blok Maja Desa Cibeurih Kecamatan Bantarujeg Kabupaten Majalengka, CA (18), alamat Blok Jumat Desa dan Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka. Kemudian JM (20), alamat Blok Jumat Desa/Kecamatan Jatiwangi, Majalengka dan RC (23), pekerjaan buruh, alamat Blok Warnasari II Desa Gandasari Kecamatan Kasokandel Kabupaten Majalengka.
Barang bukti yang telah diamankan yaitu Narkotika golongan I jenis Sabu : 12 (dua belas) paket dengan berat total 3,74 gram OKT berbagai jenis sebanyak 527 butir.
Mariyono mengatakan kasus sabu DN dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun sedangkan kasus peredaran OKT bagi AS,AK,CA,JM,RC dijerat dengan pasal196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, ancaman hukuman 10 tahun. (Eka)