Dewan Dapil Lemahabang Tunggu Aksi Nyata Satpol PP
SUMBER, SC- Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, Hj Diah Irwani Indriyati memastikan, Satpol PP Kabupaten Cirebon akan segera melakukan tindakan terhadap toko ritel Indomaret di Lemahabang yang tidak mengantongi izin. Bahkan, untuk menyegel Indomaret illegal itu, Satpol PP akan menggandeng aparat terkait lainnya.
Kepastian tersebut didapat setelah Anggota Dewan dari Fraksi Partai Golkar asal Kecamatan Lemahabang itu berkoordinasi dengan Kasatpol PP belum lama ini. “Bahwa Satpol pp siap bersama aparat terkait untuk tertibkan fasilitas usaha yang tak berijin. Secepatnya akan diagendakan (penertibannya). Kita tunggu aksi nyata dan keberanian Satpol PP menegakkan aturan,” tegas Diah.
Sementara pantauan Suara Cirebon di lokasi, hingga tadi malam toko Indomaret illegal dimaksud terlihat masih beraktivitas alias buka seperti biasanya. Sementara di seberang toko tersebut, dekat di Alun-alun Lemahabang, terlihat mobil truk mengangkut satu SSK Pasukan Satpol PP tampak di parkir.
Bahkan, keberadaan personil Satpol PP di lokasi tersebut sempat mengundang perhatian masyarakat setempat. Mereka menduga Satpol PP akan melakukan penertiban, karena geger belum adanya izin berdirinya toko Indomaret di lokasi tersebut sudah santer terdengar warga.
Namun entah kenapa, aksi yang ditunggu-tunggu masyarakat itu ternyata batal dilakukan. Pasukan penegak Perda itu balik kanan dan tak terlihat lagi di dekat lokasi. “Sempat lewat sini, terus melambat di sebelah alun-alun dan berhenti parkir dekat masjid seberang Kantor Kecamatan Lemahabang. Sekitar habis magrib terlihat ada di situ. Kirain mau ada penyegelan. Eh malah berangkat lagi ke arah Cipeujeuh,” ujar warga sekitar.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cirebon, Muhadi, melalui Kepala Seksi (Kasi) IMB, Dadang, menegaskan, toko modern Indomaret yang berlokasi disamping pasar tradisional Lemahabang, belum mengantongi izin alias illegal. Hal itu diketahuinya setelah pihak Satpol PP Kabupaten Cirebon mencari kepastian legalitas toko tersebut beberapa bulan lalu.
“Kami mengetahui Indomaret di Lemahabang tidak mengantongi izin ketika dari Satpol pp menanyakannya ke (DPMPTSP) sini. Setelah dicek, ternyata tidak ada (izinnya),” ujar Dadang. Kabarnya, kata Dadang, setelah diketahui tak berizin, Indomaret di Lemahabang dilakukan penyegelan oleh Satpol PP Kabupaten Cirebon.
Ia mengaku tak habis fikir, kenapa Indomart berani buka lagi. Dan hal yang sama juga terjadi di lokasi lainnya di Kabupaten Cirebon. Kondisi tersebut membuat pihaknya bertanda tanya. “Kalau ada bangunan yang nggak ada izinnya (kemudian disegel penegak perda) tapi kok berani buka lagi, ada siapa sih dibelakangnya?,” tanya Dadang.
Sedangkan untuk Indomaret di wilayah Desa Cipeujeuh, Dadang mengaku belum mengetahui secara pasti. Untuk mengetahuinya, kata Dadang, pihaknya harus mengeceknya terlebih dahulu didokumen registrasi.
Menurut Dadang, DPMPTSP hanya mengetahui jumlah toko ritel modern yang sudah legal saja yang sudah mencapai ratusan. DPMPTSP juga tidak punya kewenangan merekomendasi pihak penegak Perda untuk melakukan penyegelan atau pentupan aktivitas toko. “Kecuali pihak terkait meminta data untuk mengetahui legalitasnya, baru kita sampaikan,” kata Dadang.
Dijelaskan Dadang, sejauh ini belum ada aturan soal batasan maksimal pendirian toko modern. Perda hanya mengatur jarak dan jam operasional toko ritel saja, kecuali ditempat-tempat tertentu seperti terminal dan tempat umum lainnya. “Hanya jarak dan jam operasional saja perdanya,” tegasnya.
Untuk proses izin sendiri, imbuhnya, sama seperti pendirian toko biasa, yakni harus menempuh izin lokasi hingga izin tetangga. “Setelah izin fatwa keluar, baru ke proses IMB,” paparnya seraya menambahkan, proses IMB harus disertai rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup, Dishub dan Polres. (Islah)