MAJALENGKA,SC- Dalam Sepekan, Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Majalengka mengungkap sebanyak sembilan pelaku kejahatan. Para pelaku ditangkap polisi usai mereka berulah di wilayah Kabupaten Majalengka, selama satu minggu terakhir.
Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin mengatakan, ke-9 orang tersebut ditangkap selama kurun waktu sepekan.
“Kita bisa mengungkap 8 kasus dan menangkap 9 orang yang beraksi di berbagai wilayah di Kabupaten Majalengka,” ungkap Kapolres dalam keterengan konferensi persnya, Rabu (23/10/2019).
Menurut Kapolres, ke-9 orang tersebut melakukan tindak pidana kejahatan dari mulai Curanmor, Curat hingga Curas. Untuk kasus Curanmor, kata dia, terjadi sebanyak 6 TKP. Di antaranya, di Jatiwangi, Kadipaten, Malausma dan Sumberjaya.
Sedangkan, untuk kasus Curat ada 2 TKP. Yakni, kejahatan bobol warung di wilayah Maja dan bobol rumah hingga korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta. Sementara lanjut dia, untuk Curas juga ada 2 TKP. Yaitu, kejahatan jambret di wilayah Maja dan percobaan Curas di wilayah Sukahaji.
“Ke-9 orang tersangka tersebut, ditangkap di lokasi yang berbeda di Majalengka. Termasuk kita juga berhasil menangkap 2 orang residivis, mereka dibekuk di Soreang Bandung,” ungkapnya.
Bahkan, menurut Kapolres, dari 2 orang residivis tersebut, terpaksa diberikan tembakan terarah oleh polisi, karena mereka mencoba melarikan diri ketika hendak ditangkap. Dari kasus-kasus tersebut, menurutnya, polisi mengamankan barang bukti, berupa 7 unit sepeda motor, 1 buah handphone dan satu kunci T serta 1 buah gunting.
Akibat perbuatannya tersebut, menurut AKBP Mariyono, bahwa untuk para pelaku Curanmor akan dijerat pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman 5 tahun penjara. “Sedangkan, Curat dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman 7 tahun penjara dan Curas akan kami jerat pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman 12 tahun penjara,” tandasnya. (Eka)