Seperti Dede (46), salah seorang pemohon e-KTP asal Kecamatan Kasokandel yang menggerutu karena tak kunjung memperoleh e-KTP. Pasalnya, e-KTP yang ia harapakan hanya terbayarkan dengan selembar Suket dengan masa berlaku selama 6 bulan.
“Suket kan rentan rusak, ukurannya besar, dan harus bolak-balik memperpanjang,” ujarnya di halaman kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Majalengka, Jumat (15/11).
Hal senada juga dikeluhkan warga Kecamatan Cingambul, Dedeh (23), dia waswas lantaran memerlukan e-KTP sebagai syarat untuk mengikuti seleksi CPNS. “Iya nih, padahal urgen mau ikut seleksi CPNS,” katanya.
Sementara itu Kepala Disdukcapil Majalengka H Tatang Rahmat saat dikonfirmasi menjelaskan kelangkaan blanko e-KTP disebabkan minimnya distribusi dari pemerintah pusat.
Kelangkaan terjadi sudah sejak beberapa bulan lalu. “Kita bisa apa, karena blanko kan dari pusat. Kita hanya mendapatkan jatah 500 keping untuk dua bulan terakhir,” sebutnya.
Padahal sambungnya, kebutuhan blanko per harinya mencapai 300 keping. Sehingga pihaknya terpaksa hanya mengeluarkan Suket. Mungkin karena menjelang akhir tahun, jadi stok sudah berkurang dan menekan pendistribusian.
Tatang menjamin jika Suket dapat digunakan untuk kebutuhan administrasi seperti perbankan, BPJS, mauoun tes CPNS dan keperluan lainnya. “Kami sudah kordinasi dengan pihak bank, asuransi dan lainnya dan dijamin tidak ada masalah,” pungkasnya. (Eka)