Bupati Harus Berani Umumkan Hasil Tes Peserta Open Bidding
Aceng memberikan saran kepada Bupati, bagi eselon II jabatan kepala dinas harus dievaluasi dan harus ada assessmen lagi. Karena kepala dinas kemarin itu produk lama (Sunjaya) yang ada jasa dari hasil pilkada.
SUMBER, SC – Untuk mengisi kekosongan sembilan jabatan pimpinan tinggi pratama, Pemkab Cirebon telah menggelar Open Bidding. Bahkan, 27 nama yang lolos sudah diumumkan dan diserahkan oleh BKPSDM kepada Bupati pada Senin (25/11/2019) lalu.
Namun, hal itu justru menuai kritik dari ketua Lembaga Indonesia Crisis Center Kabupaten Cirebon, Aceng Sudaman. Kepada Suara Cirebon, mantan Anggota DPRD Kabupaten Cirebon itu menilai proses open bidding yang sudah dilakukan belum lama ini tidak transparan.
Pasalnya, hasil tes peserta yang masuk tiga besar itu tidak diumumkan. Selain itu, juga tidak dilakukan penilaian akumulasi rekam jejak peserta open bidding.
“Dari hasil dari tes kemarin itu seharusnya pemda mengumumkan. Biar tahu, siapa yang nilainya bagus baik dari hasil tes maupun akumulasi rekam jejak. Nah, rekam jejak kan adanya di Kepegawaian (BKPSDM, red). Jangan sampai mengacu hasil tes tapi rekam jejak tidak diakumulasikan,” kata Aceng.
Karena, kata Aceng, dari 27 nama yang lolos seleksi terbuka itu ada beberapa nama yang rekam jejaknya terindikasi kurang bagus.
“Ada beberapa orang dari 27 nama yang saya indikasikan rekam jejaknya kurang bagus, tapi lulus. Ya tapi kita tidak su’udzon kepada hal-hal yang begitu, yang jelas Bupati harus berani membuka kepada publik hasil tes biar enak. Kalau tidak diumumkan terbuka, nanti antar peserta tiga besar juga bisa timbul saling curiga,” tegas Aceng.
Kendati demikian, Aceng mengakui dengan adanya open bidding itu telah membawa Kabupaten Cirebon satu langkah lebih maju. Panitia open bidding dan kebijakan daerah telah mengacu pada Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang managerial ASN dan Peraturan Pemerintah nomor 12 tentang managemen ASN. Undang-Undang dan PP tersebut menyebutkan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaiannya adalah Bupati.
Selain itu Aceng memberikan saran kepada Bupati, bagi yang sudah eselon II menduduki jabatan kepala dinas harus dievaluasi dan harus ada assessmen lagi.
“Bila perlu assessment per dua tahun. Kenapa, karena kepala dinas kemarin itu produk lama (Sunjaya) yang ada jasa dari hasil pilkada, SDM-nya kan belum tentu. Dan yang ikut open bidding ini saya yakin SDM-nya bagus,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, penetapan penilaian hasil akhir peserta seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama dilingkungan Pemkab Cirebon telah selesai pada Minggu (24/11). Sebanyak 27 nama peserta calon pejabat tersebut atau yang masuk dalam tiga besar di setiap formasinya, telah diumumkan dan direkomendasikan ke Bupati Cirebon selaku pejabat pembina kepegawaian.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon, Supadi Priyatna melalui Kabid Mutasi dan Kepangkatan, Sri Darmanto, mengatakan, ke 27 peserta calon pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon yang akan mengisi kekosongan pada sembilan jabatan tertentu itu, harus mengikuti tes kesehatan. (Islah)