Ke tujuh pelaku yang berhasil diamankan Satreskrim Polresta Cirebon itu masing-masing K (41), RH (29), BH (18), HK (22), MR (18), PS (29) dan BA (24). Kapolresta Cirebon, AKBP M. Syahdudi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan yang diterima pihaknya sejak 16 Oktober hingga 25 November 2019 yang lalu.
Dalam kurun waktu tersebut, sebanyak 14 minimarket yang tersebar di wilayah hukum Polresta Cirebon menjadi korban dari aksi kawanan pelaku tersebut.
Menurut Kapolresta, setelah dilakukan penyidikan berdasarkan olah TKP dan keterangan sejumlah saksi, tim penyidik berhasil menemukan titik terang yang mengarah terhadap dua orang atas nama K (41) dan RH (29) sebagai otak dibalik pencurian tersebut.
Kedua pelaku berhasil diamankan diwilayah Kecamatan Mundu. “Kita mengambil tindakan tegas dan terukur di bagian kaki terhadap keduanya karena mencoba untuk melarikan diri,” ujar Kapolresta.
Setelah dua pelaku tersebut berhasil diamankan, tim kemudian melakukan pengembangan. Dari pengembangan, Satreskrim Polresta Cirebon berhasil menangkap lima orang lainnya yang memiliki peran dan tugas masing-masing dari setiap aksinya. Dijelaskan Syahduddi, modus yang gunakan para pelaku curat dengan cara memanjat tembok minimarket kemudian menggunting atap lalu menjebol plafon.
“RH, PS dan BH menjalankan peran untuk memutus jaringan kabel CCTV. Kebetulan ketiga pelaku tersebut memiliki keahlian dalam bidang CCTV karena mereka adalah teknisi di salah satu toko CCTV di Kota Cirebon,” kata Syahduddi.
Setelah mengambil barang-barang dari mini market, lanjut Kapolresta, para pelaku keluar kembali melalui jalan yang sama. “Sebagian barang hasil curian digunakan atau dikonsumsi sendiri, sisanya di jual dan hasilnya dibagi rata oleh seluruh pelaku,” papar Syahduddi.
Akibat aksi curat itu, rata-rata satu minimarket mengalami kerugian sebesar Rp 30 juta. Jika dijumlahkan, total kerugian dari seluruh minimarket mencapai Rp 420 juta. “Para pelaku kita kenakan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara,” ungkapnya.
Sementara, dihadapan petugas, otak pencurian, RH (29) mengaku termotivasi melakukan pencurian karena membutuhkan uang untuk service motor. Dia mengaku memiliki ide untuk menjebol minimarket bersama enam orang lainnya. “Awalnya saya butuh uang buat service motor lalu saya mengajak enam orang lainnya untuk mencuri di minimarket,” ucap dia.
RH juga membenarkan bahwa dirinya adalah mantan teknisi CCTV ketiak bekerja disalah satu toko di Kota Cirebon. Dia sudah bekerja selama dua tahun, sehingga dirinya memahami jaringan CCTV dalam setiap melakukan aksinya. “Dulu saya pernah kerja di toko alat CCTV di Kota. Saya bertugas untuk mematikan dulu CCTV tokonya,” jelas RH.
Dari pengungkapan kasus pencurian tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa gunting, CCTV, rokok dan empat kendaraan roda dua. (Islah)